Pejabatnya Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa, Pemda DIY Tunggu Surat Kejati

Pejabatnya Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa, Pemda DIY Tunggu Surat Kejati

Adji G Rinepta - detikJateng
Senin, 17 Jul 2023 19:18 WIB
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno berbaju tahanan kejaksaan, Senin (17/7/2023). Krido ditetapkan menjadi tersangka kasus mafia tanah kas desa.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno berbaju tahanan kejaksaan, Senin (17/7/2023). Krido ditetapkan menjadi tersangka kasus mafia tanah kas desa. Foto: Adji G Rinepta/detikJateng
Yogyakarta -

Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini telah menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka penyalahgunaan tanah kas desa.

Pemda DIY saat ini masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari kejaksaan terkait status pejabatnya itu. Surat itu diperlukan untuk penunjukan pengganti pejabatnya yang kini mendekam di tahanan itu.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono menerangkan surat dari Kejati DIY tersebut penting bagi proses kepegawaian. Surat laporan tersebut nantinya akan dilaporkan ke Gubernur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu akan berantai berkaitan dengan proses yang lain, dari kepegawaian dan dari proses yang lain, termasuk hak beliau seperti apa," ujar Beny saat dihubungi wartawan, Senin (17/7/2023).

Beny melanjutkan surat laporan dari Kejati menjadi pengumuman resmi tentang penetapan tersangka Krido. Selain itu juga hal tersebut menjadi prosedur hubungan antar lembaga melalui persuratan.

ADVERTISEMENT

"Kalau suratnya sudah tersampaikan ke Gubernur, kami akan menindaklanjuti secara operasional tentang kepegawaian mungkin perlu pengangkatan pejabat pelaksana tugas sambil menunggu kepastian hukum berproses," jelasnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Beny, Krido sempat datang dan menemuinya. Saat itu Krido melaporkan bahwa dia dipanggil Kejati untuk menjalani pemeriksaan.

"Mas Krido sudah saya beritahu waktu beberapa hari yang lampau kan menghadap saya, karena hari ini akan diundang oleh Kejaksaan," jelas Beny.

"Sehingga saya minta kooperatif, apa adanya, apa yang diketahui oleh Mas Krido dan apa yang sudah dilakukan oleh Mas Krido. Karena waktu itu kan belum ada status apapun to, kalau sekarang kan sudah jelas ditetapkan,"tutupnya.




(ahr/aku)


Hide Ads