Setelah mengusut kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Sleman, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY segera melimpahkan berkas kasus TKD di dua lokasi lain ke Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Dua lokasi tersebut yakni Maguwoharjo dan Candibinangun, Sleman.
"Untuk Maguwo dan Candibinangun itu juga dalam proses ini tinggal nunggu dari keterangan ahli, mantap langsung kita juga limpahkan segera ke pengadilan," Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto kepada wartawan di Kompleks Kepatihan, Selasa (31/10/2023).
Ponco tidak merinci berapa kerugian negara akibat kasus mafia tanah di dua lokasi TKD tersebut. "Yang dua secara pasti saya lupa tapi yang jelas sekitar puluhan miliar," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ponco memastikan salah satu terdakwa kasus mafia TKD Nologaten yang juga Direktur PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino juga terlibat dalam kasus penyalahgunaan di dua TKD tersebut.
"Jelas kan, mesti otomatis itu bisa terlibat di sana, tapi secara jelas nanti kan dengan fakta-fakta yang terungkap nanti dalam penyidikan maupun dalam persidangan karena sebetulnya dari persidangan itu semuanya ada peran Robinson di sana," ungkapnya.
Adapun terkait keterlibatan tersangka lain di kasus TKD Nologaten, yakni mantan Kadispertaru DIY Krido Suprayitno, menurut Ponco, bergantung pada fakta-fakta yang ditemukan tim penyidik.
Meski begitu, Ponco meyakini jika Krido pasti juga mengetahui jika ada penyalahgunaan Di TKD Maguwoharjo dan Candibinangun.
"Kalau masalah itu kita lihat saja nanti dipersidangan untuk lebih pastinya, tapi dengan melihat bahwa pak Krido itu kan Dispertaru yang punya kewenangan untuk mengelola maupun mengawasi setiap perizinan tanah kas desa pasti tahu itu jelas," ungkapnya.
Di kasus mafia TKD Nologaten, juga menyeret Lurah Caturtunggal Agus Santoso yang statusnya kini menjadi terdakwa. Namun dalam kasus di dua TKD ini, Ponco enggan berkomentar tentang keterlibatan Lurah di masing-masing TKD, baik Lurah yang masih aktif atau tidak.
"Saya tidak menyebutkan (Lurah) aktif maupun tidak, yang penting kasus Maguwoharjo maupun kasus Candibinangun hanya tinggal menunggu keterangan ahli," jelasnya.
Lebih lanjut Ponco mengatakan, pada pemeriksaan kasus di dua TKD ini, pihaknya juga memeriksa setidaknya enam notaris.
"Notaris juga masih dalam pendalaman ini peran-perannya baru kita cari fakta-fakta ada kaitannya nggak praktik mafia tanah yang ada di Jogja ini. Kalau nggak salah 6 (notaris)," tutupnya.
(aku/aku)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas