
Pembunuh 7 Bayi Hasil Inses di Purwokerto Divonis Bui Seumur Hidup
Terdakwa kasus pembunuhan 7 bayi hasil hubungan inses di Purwokerto, Rudianto (57) divonis penjara seumur hidup.
Terdakwa kasus pembunuhan 7 bayi hasil hubungan inses di Purwokerto, Rudianto (57) divonis penjara seumur hidup.
Rudi (57) tersangka pembunuhan tujuh bayi hasil inses dengan putrinya menjalani rekonstruksi. Dari rekonstruksi tersebut terungkap adanya sejumlah fakta baru.
Komisioner KPAI Sub Pengaduan, Dian Sasmita merasa prihatin sebab kasus inses di Indonesia tidak hanya terjadi di Banyumas saja.
Ada enam kerangka bayi yang telah ditemukan dalam kasus inses Rudi (57) dengan anak kandungnya. Kerangka bayi dikubur di kebun Kelurahan Tanjung, Purwokerto.
Rudi mengaku sudah mengubur tujuh bayi hasil inses dengan anak kandungnya E. Hingga saat ini polisi telah menemukan enam kerangka bayi.
Kasus inses antara Rudi (57) dengan anak kandungnya E (25) di Purwokerto masih didalami polisi. Terbaru, polisi menemukan dua kerangka bayi lagi.
Rudi (57) telah menjadi tersangka pembunuhan bayi hasil hubungan inses dengan anaknya berinisial E (25). Rudi terancam hukuman mati atas kasus tersebut.
Kasus penemuan kerangka bayi hasil hubungan inses ayah dan anak di sebuah kebun kosong di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), terus memunculkan fakta baru.
Rudi (57) tersangka kasus temuan kerangka bayi di Banyumas mengaku menjalani hubungan inses dengan anak kandungnya karena dapat arahan dari guru spiritualnya.
Penemuan kerangka bayi terkubur di Purwokerto Selatan, Banyumas bikin geger. Terungkap, ada 7 kerangka bayi yang dibunuh dan dikubur dari hasil hubungan inses.