Terungkap! Ini Fakta Baru Pembunuhan 7 Bayi Hasil Inses di Purwokerto

Terungkap! Ini Fakta Baru Pembunuhan 7 Bayi Hasil Inses di Purwokerto

Anang Firmansyah - detikJateng
Senin, 24 Jul 2023 14:45 WIB
Rekonstruksi pembunuhan 7 bayi hasil inses di Purwokerto, Senin (24/7/2023).
Rekonstruksi pembunuhan 7 bayi hasil inses di Purwokerto, Senin (24/7/2023). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng.
Banyumas -

Rekonstruksi kasus pembunuhan bayi hasil inses di Purwokerto dengan tersangka Rudi (57) digelar hari ini. Dari rekonstruksi tersebut terungkap adanya sejumlah fakta baru.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi menjelaskan fakta baru tersebut beberapa kali proses persalinan dan penguburan bayi dibantu oleh S (42) yang merupakan istri pelaku sekaligus ibu saksi E.

"Fakta baru ternyata pada saat proses itu berlangsung itu dibantu tiga kali oleh istri daripada pelaku. Kemudian berlanjut lalu ada proses ancaman kepada korban ataupun istri pelaku," kata Agus kepada wartawan, Senin (24/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ancaman tersebut diakui korban yang dilakukan oleh tersangka Rudi agar tidak melaporkan peristiwa pemerkosaan, persalinan hingga penguburan bayi hasil hubungan inses dengan E.

"Sejauh ini keterangan dari saksi inisial S, dia mengakui bahwa semua itu diancam oleh pelaku. Manakala perbuatan tersebut tidak dituruti saksi tersebut akan dibunuh," terangnya.

ADVERTISEMENT

Agus mengungkapkan hingga saat ini polisi telah menetapkan satu orang tersangka kasus pembunuhan tujuh bayi hasil inses di Purwokerto.

"Tersangka sejauh ini satu orang. Apabila ada perkembangan akan kami sampaikan berikutnya," jelasnya.

Atas perbuatannya, Rudi dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Diberitakan sebelumnya, Rudi (57), tersangka kasus pembunuhan tujuh bayi hasil inses dengan anak kandungnya E (25) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas menjalani rekonstruksi. Proses rekonstruksi berlangsung sekitar satu jam.

Dalam proses rekonstruksi sendiri menghadirkan saksi E dan ibu kandung atau istri Rudi berinisial S (42). Namun ekspresi keduanya tidak terlihat karena sepanjang proses rekonstruksi mengenakan masker.

Pantauan detikJateng, selama proses rekonstruksi Rudi nampak kooperatif. Adegan demi adegan dilakukan Rudi dari awal proses kelahiran pertama hingga yang ketujuh digelar di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi menjelaskan proses rekonstruksi untuk menentukan dan melihat langsung kejadian yang terjadi dimulai dari tahun 2013 hingga 2021.

"Adapun kronologi adegan rekontruksi ada kurang lebih 20 adegan. Bagaimana kemudian tersangka bersetubuh kemudian lahir dan melahirkan kemudian tersangka membawa bayi tersebut ke dalam kuburan, digali kemudian dimasukkan," kata Agus kepada wartawan di lokasi kejadian Senin (24/7).




(apl/ams)


Hide Ads