"Mengadili menyatakan terdakwa Rudi terbukti secara sah bersalah sesuai dakwaan pertama kesatu JPU. Memaksa persetubuhan anak kandungnya. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Hakim Ketua, Veronica Sekar Widuri saat membacakan putusan, Rabu (7/2/2024).
Dalam pembacaan vonisnya, Hakim Ketua Veronica Sekar Widuri didampingi oleh hakim anggota Riana Kusumawati dan Melcky Johny Otoh.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Rudi dipersalahkan melanggar Pasal 340 dan UU Perlindungan Anak.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, yang meminta terdakwa divonis mati.
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim juga menolak seluruh pleidoi dan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
Hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa ialah meresahkan masyarakat, menghilangkan nyawa 7 bayi, menyetubuhi anak kandungnya sendiri, dan menghilangkan masa depan anak kandungnya.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa ialah diakui dalam bermasyarakat sangat baik, sangat aktif dalam kegiatan sosial, sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, dan menyesali perbuatannya," ucap Veronica.
Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Sudiro, menyatakan akan mengajukan banding. Adapun JPU Kejari Purwokerto, Ninik Rahma, menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Dalam persidangan itu, Rudi mengenakan kemeja putih, celana hitam panjang, sandal japit, dan kopiah putih. Selama persidangan Rudi lebih banyak menunduk.
Untuk diketahui, Rudi melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Perbuatan itu dilakukan Rudi sejak tahun 2013 hingga anaknya melahirkan bayi sebanyak 7 kali sampai tahun 2020.
Ketujuh bayi yang dilahirkan dalam kurun 2013 hingga 2020 itu kemudian dibunuh dan dikubur oleh terdakwa Rudi di sebuah pekarangan di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.
Hasil pemeriksaan polisi, Rudi mengaku aksi bejat menghamili anak kandungnya dan secara sadis mengubur hidup-hidup 7 bayi itu atas bisikan seorang paranormal.
(dil/aku)