Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita menyinggung soal fungsi pemerintah daerah dan lembaga layanan pengasuhan menyusul kasus inses di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Diketahui, kasus inses ayah dan anak kandung itu berujung mengubur hidup-hidup 7 bayi.
Komisioner KPAI Sub Pengaduan, Dian Sasmita merasa prihatin. Sebab kasus inses di Indonesia tidak hanya terjadi di Banyumas saja.
"Kasus inses orang tua terhadap anak ini terjadi di beberapa wilayah. Angkanya tidak sedikit dan dampaknya luar biasa," kata Dian saat ditemui di sela acara di Purwokerto, Rabu (5/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih, lanjutnya, jika anak kemudian mengalami kehamilan hingga melakukan tindakan aborsi. Menurutnya banyak faktor yang menyebabkan kasus inses terjadi.
"Terutama di pengasuhan, untuk itu kita sangat mendorong sekali dalam mengantisipasi kasus kekerasan seksual ini juga edukasi atau pendidikan pengasuhan ini sangat penting," terangnya.
Ia menjelaskan kasus inses rentan terjadi pada keluarga yang mengalami berbagai permasalahan. Salah satunya perceraian orang tua.
"Terutama pada keluarga tunggal. Di mana bapak ibu tidak lengkap atau salah satu terpisah ini anak sangat rentan sekali," jelasnya.
Pihaknya menekankan agar pemerintah daerah bisa turun tangan menangani kasus seperti ini. Sebab ini bisa menjadi fenomena pada keluarga dengan kategori tidak bahagia.
"Fungsi pemerintah daerah dan lembaga-lembaga layanan pengasuhan di daerah ini seperti apa? Kita tahu di daerah ada Puspaga, LK3, Bina Keluarga BKKBN, Kemenag juga ada, terus dinsos. Ini apakah sudah jalan? Menjangkau mereka keluarga rentan," ungkapnya.
"Karena kasus seperti ini terjadi bukan di keluarga yang kategori bahagia. Artinya anak diasuh dengan penuh kasih sayang, tapi biasanya di keluarga rentan, ini tugasnya pemerintah daerah fokus ke sana," pungkasnya.
(rih/apl)