
Dokter Gigi yang Aborsi Puluhan Janin di Bali Segera Diadili
Polda Bali melimpahkan perkara dokter gigi bernama I Ketut Arik Wiantara kepada jaksa penuntut umum (JPU). Dia merupakan tersangka aborsi ilegal.
Polda Bali melimpahkan perkara dokter gigi bernama I Ketut Arik Wiantara kepada jaksa penuntut umum (JPU). Dia merupakan tersangka aborsi ilegal.
Polda Bali menyatakan akan melengkapi proses pemberkasan penyidikan atas kasus aborsi ilegal yang dilakukan oleh dokter gigi I Ketut Arik Wiantara.
Sejumlah peristiwa kriminal di Bali menarik pembaca selama sepekan terakhir. Ada kasus dokter yang diduga menganiaya pelayan Karen's Diner.
Ditreskrimsus Polda Bali menemukan obat-obat keras saat melakukan olah TKP di tempat praktik aborsi ilegal dokter gigi I Ketut Arik Wiantara
Ditreskrimsus Polda Bali melakukan olah TKP di tempat praktik aborsi ilegal dokter gigi I Ketut Arik Wiantara. Ditemukan obat-obat keras.
Dokter gigi pelaku aborsi I Ketut Arik Wiantara (53) dinyatakan tidak pernah terdaftar di Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Bali.
Dinkes Badung memastikan I Ketut Arik Wiantara, dokter gigi yang praktik aborsi adalah dokter gadungan karena tak terdaftar di Dinkes.
Polisi masih mengusut kasus dokter gigi bernama I Ketut Arik Wiantara (53) yang melakukan praktik aborsi ilegal di Badung, Bali.
Polisi terus menyelidiki kasus dokter gigi melakukan praktik aborsi ilegal di Bali. Sejumlah saksi diperiksa terkait kasus tersebut. Berikut ini informasinya.
Simak hal-hal terkait kasus dokter gigi buka praktik aborsi ilegal di Bali. Tersangka pernah residivis kasus serupa kini ditahan dan terancam 10 tahun penjara.