Polda Bali menyatakan akan melengkapi dan menyelesaikan proses pemberkasan penyidikan atas kasus aborsi ilegal yang dilakukan oleh dokter gigi I Ketut Arik Wiantara. Proses pemberkasan itu sempat terhenti karena belum lengkap alias masih P-20.
"Kami minta waktu semingguan ini untuk memenuhinya," kata Kasubdit V Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko kepada detikBali, Jumat (6/10/2023).
Nanang tidak menjelaskan berapa saksi tambahan yang dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkaranya. Yang pasti, pelengkapan berkas perkara berisi keterangan saksi tambahan merupakan arahan dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, sudah kirim berkas untuk tahap 1. Dari kejaksaan memberikan petunjuk untuk diperiksa beberapa saksi tambahan. Untuk dilengkapi lagi," jelas Nanang.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana mengatakan pihaknya sudah mengirim surat pemberitahuan masa penyidikan yang sudah habis dengan kode P-20.
Sejak Kamis (5/10/2023) saat suratnya P-20 sudah terkirim, polisi punya waktu 30 hari atau hingga akhir Oktober untuk melengkapi berkasnya. Sehingga dapat dinyatakan lengkap dengan kode P-21.
"Itu sebagai warning bagi penyidik (Polda Bali) bahwa waktu penyidikan tambahan (sudah) habis," kata Eka.
Dia menjelaskan polisi punya waktu 30 hari sejak pengiriman surat pemberitahuan masa penyidikan sudah habis.
Jika sampai waktu itu polisi belum juga melengkapi dan menyerahkan berkasnya ke Kejati Bali, maka jaksa akan mengembalikan SPDP ke penyidik Polda Bali dan menghapus kasus tersebut dari sistem register.
Artinya, polisi harus memulai proses penyidikan kasus aborsi ilegal itu dari awal dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.
"Konsekuensinya, penyidik harus kirim ulang SPDP-nya. Buat Sprindik baru," jelasnya.
Eka menuturkan berkas penyidikan kasus aborsi itu sudah dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik Polda Bali dan diberi kode P-19. Sejak saat itu, polisi belum melengkapi dan menyerahkan semua berkas-berkas penyidikan secara lengkap, hingga jaksa menerbitkan surat pemberitahuan itu.
Sebelumnya, Polda Bali menggerebek praktik aborsi di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Praktik aborsi itu dilakoni oleh seorang dokter gigi bernama I Ketut Arik Wiantara alias A (53).
Arik telah menerima 1.338 pasien sejak April 2020. Dari jumlah tersebut, Arik mengeklaim mengaborsi 20 wanita hamil.
Kasus tersebut terungkap dari iklan di salah satu situs. Iklan praktik pengguguran kandungan itu kemudian diselidiki oleh Sub Direktorat (Subdit) V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Pikda Bali.
(nor/iws)