Dokter gigi yang membuka praktik aborsi ilegal I Ketut Arik Wiantara (53) dinyatakan tidak pernah terdaftar di Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Bali. Dia juga tidak pernah membuka praktik dokter gigi.
"Yang jelas dia tidak terdaftar di PDGI manapun. Mana bisa dapat rekomendasi praktik dokter gigi," kata Ketua PDGI Bali Agus Sundia Atmaja dalam pesan singkat kepada detikBali, Jumat (19/5/2023).
Arik juga disebutkan tidak pernah mengurus surat tanda registrasi (STR) sebagai syarat tenaga medis untuk mendapat surat izin praktik. Terkait dengan kampus dan tahun kelulusan, Sundia enggan berbagi informasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Arik merupakan seorang residivis yang sudah dua kali dipenjara dengan kasus yang sama.
Saat ini, Arik ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Badung memastikan Arik bukanlah seorang dokter. Hal itu dikarenakan ia tidak pernah terdaftar di Dinkes Badung.
Arik membuka praktik aborsi ilegal di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kuta Selatan, Badung, Bali. Ia tertangkap karena hasil penggerebekan polisi.
Kepala Dinkes Badung I Made Bagus Padma Puspita menegaskan Arik bukan seorang dokter. Namun, Arik memang sempat mengenyam pendidikan kedokteran.
"Ya kami tegaskan ini sudah ranah kepolisian, bukan di Dinkes. Itu sudah terbukti (gadungan). Dari sisi syarat saja sudah tidak terpenuhi (untuk urus izin praktik). Bagaimana ini bisa disebut dokter, sementara faktanya tidak demikian," tegas Padma Puspita, Rabu (17/5/2023).
Padma Puspita menjelaskan pengecekan dilakukan secara online dengan melihat STR dokter maupun dokter gigi. Hasilnya tidak ditemukan nama Arik dalam sistem. Sebab STR umumnya akan diperpanjang berkala oleh dokter sebagai salah satu syarat izin praktik.
(efr/gsp)