Dokter Gigi Praktik Aborsi: Terima 1,338 Pasien-Mahasiswa Bisa Jadi Tersangka

Round Up

Dokter Gigi Praktik Aborsi: Terima 1,338 Pasien-Mahasiswa Bisa Jadi Tersangka

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 17 Mei 2023 09:52 WIB
Dukun Aborsi
Ilustrasi aborsi. Foto: Mindra Purnomo
Denpasar -

Polisi terus menyelidiki kasus dokter gigi bernama I Ketut Arik Wiantara (53) yang melakukan praktik aborsi ilegal di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali. Sejumlah saksi sudah diperiksa terkait kasus tersebut. Berikut ini informasinya.

1. Terima 1.338 Pasien

Berdasarkan buku catatan rekap pasien yang disita Sub Direktorat (Subdit) V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Arik telah menerima 1.338 pasien sejak April 2020. Dari jumlah tersebut, Arik mengeklaim mengaborsi 20 wanita hamil.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan sebagian besar pasien datang untuk kontrol dan melakukan konsultasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"1.338 pasien yang terdata di bukunya sejak 2020 sampai saat ini Mei 2023 itu pasien-pasien yang kontrol, konsultasi, seperti itu dan dari itu semua dia mengaku melakukan aborsi sekitar 20 orang," kata Nanang saat ditemui di kantornya, Selasa (16/5/2023).

2. Mengaku Dokter Umum

Menurut Nanang, sebagian besar pasien memang datang untuk memeriksa dan konsultasi berbagai macam masalah kesehatan kepada Arik. Sebab, tersangka mengaku selaku dokter umum.

"Ya (pasien datang untuk) periksa, (dan) konsultasi masalah segala macam. Karena dia ngakunya dokter umum sih. Maksudnya dia bergerak ke umum, tapi masyarakat tahunya kan dokter aborsi," terang Nanang.

Menurutnya, banyak pasien yang datang melakukan pemeriksaan dan konsultasi jika mengalami keluhan sakit perut, telat haid sekian minggu atau beberapa bulan.

"Makanya kalaudinalar sih setiap hari memang ada orang konsultasi ke dokter itu wajar. Dokter setiap hari pasti ada (orang konsultasi)," imbuh perwira Polri melati dua itu.

3. Dibantu 1 Orang

Dalam melakukan praktik aborsi, Arik mempunyai seorang pembantu berinisial A. Pembantu itu telah diperiksa oleh Sub Direktorat Subdit V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali dan masih berstatus saksi.

Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan A mengaku hanya bertugas untuk bersih-bersih di lokasi praktik aborsi. Ia mengetahui Arik bukan sebagai dokter gigi, tetapi dokter umum.

A mengaku tidak mengetahui ada kegiatan aborsi di lokasi praktik Arik. Pasalnya, ia disuruh membersihkan ruang kerja Arik ketika sang dokter telah selesai melakukan praktik.

"Hal-hal untuk melakukan kegiatan aborsi tersebut pembantunya tidak tahu. Cuma kan dia di luar, kalau di dalam sudah dokter Arik yang menangani. Tinggal nanti kalau sudah selesai disuruh membersihkan saja, membersihkan ruangannya," ungkap Nanang.

4. Kesulitan Cari Pasien yang Pernah Kontrol

Nanang mengaku kesulitan untuk mencari pasien-pasien yang pernah melakukan kontrol, konsultasi, dan aborsi di tempat praktik tersangka. Sebab, dalam buku catatan rekap pasien tidak ada data lengkap, melainkan hanya berisi nama.

"Jadi di situ memang kami belum menemukan orangnya langsung yang diperiksa itu. Karena di situ (buku rekap pasien) cuma nama, agak susah (mencari pasiennya)," ungkapnya.

Buku rekap tersebut, terang Nanang, hanya seperti daftar hadir pasien yang tidak berisi alamat, nomor telepon, dan sebagainya. Nanang menduga hal itu dilakukan karena pengalaman tersangka yang sudah berstatus sebagai residivis.

"Makanya kok aneh seperti ini (rekappasiennya). Mungkin dengan pengalaman dia dulu waktu tertangkap itu karena ada (data pasien) lengkap, jadi itu dijadikan saksi bagi dokter itu sendiri nanti kalau ada masalah," jelasNanang.

5. 4 Saksi Diperiksa

Empat orang saksi telah diperiksa dalam kasus aborsi illegal oleh Arik. Mereka adalah Arik, pembantu berinisial A, mahasiswa yang ditemukan menjadi pasien saat penggerebekan beserta pacarnya.

Nanang mengatakan Arik sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, tiga orang sisanya hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

"Sementara masih empat orang, termasuk dokter Arik. Keempat saksi, yakni dokter, pembantunya, korban dan pacarnya," ujar Nanang.

6. Pasangan Mahasiswa Hendak Aborsi Bisa Jadi Tersangka

Polisi memeriksa saksi yang masih berstatus sebagai mahasiswi dan pacarnya. Nanang menyebut mereka masih berstatus sebagai pasangan muda.

Mereka mengakui hendak melakukan aborsi karena belum siap melakukan pernikahan tetapi mahasiswi tersebut sudah hamil.

Nanang menegaskan pasangan itu bisa saja dijadikan tersangka. Namun, polisi masih ingin memastikan apakah mereka memang berniat melakukan aborsi sendiri atau ada tekanan dari pihak lain.

"Kalau di undang-undang, aborsi dengan sengaja sesuai dengan normatif kami bisa mengenakan (tersangka) sih. Tapi kami masih proses penyelidikan apakah dia mau aborsi, dia periksa saja atau dia disuruh aborsi oleh dokter itu atau keinginannya sendiri," pungkasnya.




(nor/gsp)

Hide Ads