Polda Bali Temukan Obat Keras di Tempat Praktik Aborsi Ilegal Dokter Gigi

Badung

Polda Bali Temukan Obat Keras di Tempat Praktik Aborsi Ilegal Dokter Gigi

Triwidiyanti - detikBali
Jumat, 19 Mei 2023 15:26 WIB
Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, di Badung, Bali, Jumat (19/5/2023).
Foto: Tri Widiyanti/detikBali Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko di Badung, Bali, Jumat (19/5/2023). Nanang menjelaskan ditemukan obat-obat keras di tempat praktik aborsi ilegal dokter gigi Arik Wiantara.
Badung -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di tempat praktik aborsi ilegal dokter gigi I Ketut Arik Wiantara. Penyidik menemukan sejumlah obat-obat keras untuk mendukung praktik tersebut.

"Kami hanya menemukan obat-obat keras," kata Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko di Kuta, Badung, Bali, Jumat (19/5/2023). Obat-obatan keras itu digunakan Arik untuk penyembuhan seusai penguretan.

Nanang menuturkan penyidik juga tidak menemukan tempat penyimpanan janin yang telah digugurkan. Sebelumnya, tersiar kabar di tempat praktik aborsi Arik di Desa Dalung, Badung, terdapat tempat penyimpanan janin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nanang, Arik hanya menggugurkan janin yang usianya di bawah satu bulan. Setelah dikeluarkan, janin tersebut diduga dibuang ke selokan.

"Jadi langsung hilang di selokan dan kami sudah cek," tutur Nanang.

ADVERTISEMENT

Penyidik, Nanang melanjutkan, telah memeriksa lima saksi antara lain pembantu Arik berinisial A, sepasang mahasiswa yang meminta bantuan dokter gigi itu untuk aborsi, dan tetangga Arik. Sejauh ini, Polda Bali belum menetapkan tersangka baru.

Pembantu berinisial A, Nanang menambahkan, statusnya masih sebatas saksi karena ia tidak tahu terkait praktik ilegal Arik. "Kalau untuk tersangka baru belum ada," ungkap Nanang.

Sebelumnya, Polda Bali membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh dokter gigi Arik. Berdasarkan buku catatan rekap pasien yang disita Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali, Arik telah menerima 1.338 pasien sejak April 2020. Dari jumlah tersebut, dia mengeklaim hanya mengaborsi 20 perempuan hamil.

Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Bali Agus Sundia Atmaja menuturkan Arik bukan anggota organisasi tersebut. Arik juga tidak membuka praktik dokter gigi.

"Yang jelas dia tidak terdaftar di PDGI manapun. Mana bisa dapat rekomendasi praktik dokter gigi," kata Ketua PDGI Bali Agus Sundia Atmaja dalam pesan singkat kepada detikBali, Jumat (19/5/2023).




(gsp/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads