
Berkas Perkara Penganiyaan Dini Sudah 3 Kali Dikembalikan Kejari ke Polisi
Kejari Surabaya menyatakan bahwa berkas perkara penganiayaan Dini oleh anak Aggota DPR RI, Ronald Tannur sudah 3 kali dikembalikan ke polisi.
Kejari Surabaya menyatakan bahwa berkas perkara penganiayaan Dini oleh anak Aggota DPR RI, Ronald Tannur sudah 3 kali dikembalikan ke polisi.
Berkas perkara penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur anak DPR RI terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga tewas telah diserahi kembali ke Kejari.
Berkas perkara dengan sangkaan pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur anak anggota DPR RI terhadap Dini Sera Afrianti telah diserahkan ke Kejari Surabaya.
Keluarga Dini disebut tidak lagi didatangi dan dibujuk untuk damai setelah diberitakan banyak media. Pengacara dini mempertimbangkan untuk minta bantuan LPSK.
Pengacara Dini menantang balik kuasa hukum Ronald Tannur yang mengancam akan melaporkan penyebaran berita bohong.
Pengacara Ronald Tannur mengancam balik kuasa hukum keluarga Dini dengan akan melaporkan mereka dengan UU ITE karena menyebar hal tidak benar ke masyarakat.
Pengacar Ronald Tannur tersangka penganiayaan Dini Sera Afrianti buka suara. Penerapan pasal pembunuhan di kasus itu menurut pengacara Ronald tidak lah tepat.
Tiga perwira polisi di Surabaya dilaporkan ke Propam Polda Jatim buntut kasus tewasnya Dini oleh Ronald Tannur. Begini respons Kapolrestabes Surabaya.
Kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afriyanti berbuntut panjang. 3 perwira Polrestabes Surabaya dilaporkan ke Propam Polda Jatim.
Pengacara Dini Sera Afrianti yang dianiaya anak anggota DPR RI hingga tewas menyoroti SPDP yang diterima Kejari Surabaya yang belum tertera pasal pembunuhan.