Berkas perkara penganiayaan Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti belum disidangkan hingga saat ini. Berkas itu sudah 3 kali dikembalikan oleh Kejari Surabaya.
Kasi Intelejen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan bahwa berkas perkara itu sudah ketiga kalinya ini mondar-mandir dari Polrestabes ke Kejari Surabaya.
"Ini yang ketiga kalinya (berkas kembali ke Kejari Surabaya)," katanya ketika dikonfirmasi detikJatim, Jumat (12/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kali ini, kata Putu, penyidik kepolisan telah kembali melengkapi sejumlah saran perbaikan berkas yang disampaikan oleh Kejari.
Beberapa di antaranya terkait penambahan pasal penahanan, penganiayaan berat, hingga dugaan pembunuhan dari tersangka.
Sebelumnya, Kepala Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan membenarkan berkas perkara itu telah kembali diterima dari penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Kamis (11/1).
"Sudah dikembalikan ke Kejaksaan tertanggal 11 Januari," kata Joko.
Dia memastikan berkas perkara itu belum dinyatakan lengkap atau P21. Karena saat ini terpenuhinya syarat berkas untuk disidangkan masih diteliti.
Pihak Kejari Surabaya belum bisa memastikan apakah berkas tersebut sudah bisa disidangkan atau harus dikembalikan lagi ke penyidik Polrestabes Surabaya untuk dilengkapi.
(dpe/iwd)