Pengacara Dini Sorot SPDP Tanpa Pasal Pembunuhan yang Diterima Kejaksaan

Pengacara Dini Sorot SPDP Tanpa Pasal Pembunuhan yang Diterima Kejaksaan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 16 Okt 2023 19:44 WIB
Pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura saat ditemui di Polda Jatim.
Dimas Yemahura Pengacara Keluarga Dini Sera Afrianti di Polda Jatim. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Pengacara keluarga Dini Sera Afrianti (29), korban penganiayaan hingga tewas oleh anak anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur (31) menyoroti Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. SPDP itu tidak menyertakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Menurut kami itu sangat ironis, itu catatan kami, karena informasi dari media SPDP yang diterima (Kejari Surabaya) tidak ada pasal 338," ujar Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini kepada wartawan di Polda Jatim, Senin (16/10/2023).

Untuk itu dirinya juga akan melihat apakah SPDP dan SP2HP yang nanti akan dia terima juga tidak menyertakan pasal pembunuhan? Bila hal itu terjadi dirinya tidak segan untuk melakukan langkah hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut aturan, SPDP dan SP2HP itu kan kami terima 14 hari. Makanya kami tunggu, apakah dalam 14 hari ini SPDP-nya sudah kami terima? Nanti kami lihat isinya, kalau ternyata isinya nanti berbeda pasti kami akan melakukan langkah hukum," katanya.

Dimas menyatakan bahwa pihaknya bakal mempertimbangkan untuk melaporkan kasus itu ke Kompolnas. Dia memastikan dirinya akan mengawal kasus ini hingga inkrah.

ADVERTISEMENT

"Kami akan mempertimbangkan dan melaporkan hal ini ke Kompolnas pastinya. Kami apresiasi semua pihak yang membantu penanganan ini, dan kami berharap tuntutan dan hukuman maksimal terhadap tersangka yang telah bertindak tidak manusiawi," ujarnya.

Kejari) Surabaya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penganiayaan berat kepada Dini Sera Afrianti (29) dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur (31). Namun, SPDP tersebut belum menggunakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kepala Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan mengatakan SPDP itu dia terima Selasa (10/10/2023). Menurutnya, dalam SPDP itu pasal yang dikenakan hanyalah pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 359 KUHP.

"Dalam rilis tertulis bahwa dalam SPDP itu, tersangka (Ronald) dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau 359 KUHP," kata Joko dalam keterangannya yang diperoleh detikJatim, Rabu (11/10/2023).

Sementara, Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana menjelaskan bahwa saat ini sudah ada jaksa-jaksa yang ditunjuk untuk meneliti SPDP itu. Ia memastikan ada 4 jaksa yang sudah ditunjuk.

"Kajari Surabaya sudah menunjuk 4 orang Jaksa Peneliti pada Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut dan meneliti berkas perkara yang akan dikirim oleh penyidik," ujarnya.

Ia memastikan bahwa pada saat menerima SPDP, kemarin, pihaknya belum menerima pemberitahuan lebih lanjut perihal penerapan pasal 338 subsider 351 KUHP terkait pembunuhan yang telah disampaikan kepolisian pada hari ini.

"Terkait adanya informasi perbedaan pasal yang diterapkan oleh penyidik seperti yang teman-teman ketahui dari rilis Polrestabes tadi siang, Kejari Surabaya menerima SPDP per hari Selasa kemarin dengan pasal tersebut di atas," katanya.




(dpe/dte)


Hide Ads