Pengacara Tak Terima Ronald Dijerat Pasal Pembunuhan di Kasus Dini

Pengacara Tak Terima Ronald Dijerat Pasal Pembunuhan di Kasus Dini

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 17 Okt 2023 20:45 WIB
Pengacara Ronald Tannur buka suara soal penerapan pasal pembunuhan yang dinilai tidak tepat.
Pengacara Ronald Tannur buka suara soal penerapan pasal pembunuhan yang dinilai tidak tepat. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Pengacara Georgorius Ronald Tannur (31) tersangka penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti (29) angkat bicara soal penerapan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Mereka tak terima penerapan pasal pembunuhan setelah mendengarkan kronologi kejadian versi Ronald.

Penasihat hukum Ronald, Lisa Rachmat menilai jeratan pasal 338 KUHP pada pria berusia 31 tahun itu tidak sesuai. Menurutnya, Ronald tidak sepenuhnya bersalah dalam kasus tewasnya Dini. Dia mengeklaim bahwa peristiwa itu hanyalah kelalaian yang dilakukan oleh kliennya.

"Apabila dilihat dari kronologi versi klien kami (Ronald), kami rasa pasal 338 atau pembunuhan tidak sesuai. Jadi kami menunggu hasil autopsi secara resmi," terang Lisa saat menggelar konfernsi pers di kawasan Kendalsari, Surabaya Timur, Selasa (17/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lisa mengungkapkan bahwa hasil autopsi itu bertujuan untuk mengetahui penyebab kematian Dini secara detail. Sebab, kata Lisa, setelah kejadian di TKP dia sebutkan bahwa Ronald sempat mengajak Dini pulang ke apartemen.

Lisa mengatakan, Ronald mengajak pulang karena Dini sudah dalam keadaan tidak stabil. Dini terlalu banyak meminum alkohol saat karaoke di Blackhole KTV. Namun, dia mengaku Dini kekeh tidak mau diajak pulang hingga akhirnya keduanya cekcok.

ADVERTISEMENT

Saat berada dalam lift, Dini dan Ronald bertikai. Lisa menyebutkan bahwa Dini sempat menampar wajah anak DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur itu terlebih dulu.

"Korban (Dini) terus memukuli tersangka (Ronald), pukul pakai HP-nya juga," ujarnya.

Lantaran kesal, Ronald menendang Dini. Seketika Dini jatuh terduduk. Saat jatuh itulah Dini menarik baju Ronald hingga robek. Ronald yang kesal memukul Dini dengan botol yang masih dia tenteng.

"Dipukulnya pakai botol, tapi pelan 'tuk-tuk' gitu. Supaya bajunya dilepas sama korban. Sama tersangka dipukul pakai botol sebanyak 2 kali," kata Lisa.

Lisa pun bersikeras menyatakan jika Ronald tidak terbukti telah melakukan penganiayaan. Begitu juga dengan pasal pembunuhan seperti yang disangkakan oleh polisi dan pengacara keluarga Dini.

Meski Lisa mengakui bahwa Ronald dan Dini saling pukul, dia tegaskan pukulan dengan botol miras oleh Ronald ke Dini tidak terlalu keras. Bahkan menurutnya pukulan itu tak menyebabkan luka di ke kepala Dini. Itu terbukti dengan Dini yang masih bisa bermain HP dan berjalan mendahului Ronald.

Setibanya di basement, Dini duduk di depan pintu kiri mobil dan Ronald langsung masuk ke dalam mobil. Sebelum masuk, Ronald mengeklaim telah mengajak Dini untuk masuk dan segera mengajaknya pulang.

"Tapi korban (Dini) masih duduk di bawah, di samping roda sisi kiri mobil. Tersangka (Ronald) tidak melihat posisinya (Dini), lalu menjalankan mobil," bebernya.

Oleh karena itu, pengacara menilai Ronald tak berniat membunuh Dini. Lisa menyatakan kliennya itu hanya terbukti lalai.

"Sehingga, pasal yang tepat disangkakan kepada klien kami (Ronald) adalah Pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menghilangkan nyawa seseorang, bukan pembunuhan," tuturnya.

Tidak hanya menyampaikan kronologi versi kliennya, Lisa menyatakan pihaknya juga akan melaporkan pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura dan timnya dengan pasal UU ITE.

"Karena mereka sudah menyampaikan hal yang tidak benar ke media dan ke masyarakat. Kami akan melaporkan mereka dengan UU ITE," tukasnya.




(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads