Keluarga Dini Akan Minta Bantuan LPSK Usai Ada Bujukan agar Mau Damai

Keluarga Dini Akan Minta Bantuan LPSK Usai Ada Bujukan agar Mau Damai

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 20 Okt 2023 15:44 WIB
Keluarga Dini Sera Afrianti bersama pengacaranya Dimas Yemahura.
Keluarga Dini saat menyampaikan soal oknum mengaku perantara Edward Tannur, ayah Ronald Tannur yang membujuk mereka untuk damai. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Keluarga Dini Sera Afrianti (29), korban penganiayaan hingga tewas oleh anak anggota DPR RI disebut beberapa kali mendapat bujukan agar mau damai. Kini bujukan serupa sudah berkurang. Meski demikian, keluarga Dini akan minta bantuan LPSK.

Pengacara keluarga Dini, Eko Prastian memastikan upaya bujukan kepada keluarga Dini itu mulai berkurang. Menurutnya, itu karena kasus ini ramai diperbincangkan dan santer diberitakan.

"Sebelum rekonstruksi keluarga Dini banyak didatangi. Setelah rekonstruksi katanya mau didatangi lagi, tapi karena banyak diberitakan di media tidak jadi," kata Eko kepada detikJatim, Jumat (20/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko mengakui intimidasi secara langsung memang tidak pernah dilakukan keluarga. Tetapi dia mengaku masih ada saja yang berupaya membujuk melalui tetangga.

"Ada yang melalui tetangganya. Itu terakhir informasi yang saya dapat. Jadi, tetangga itu mungkin diarahkan, cuma dari keluarga masih tetap pada pendirian berharap pelaku dihukum seberat-beratnya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Eko mengatakan timnya sedang mempertimbangkan permintaan bantuan dari LPSK agar melindungi keluarga Dini. Bila memang sangat dibutuhkan, pihaknya akan segera ke menghubungi LPSK.

"Kemarin sempat ada dari LPSK menghubungi Mas Dimas, tapi terkait tindak lanjutnya bagaimana, tim masih menganalisa. Untuk keamanan memang perlu, mungkin kami akan mengarah ke sana juga," katanya.

Sebelumnya, Eko dan tim kuasa hukum lainnya menyebarkan video pengakuan keluarga Dini yang sempat dihubungi orang yang mengaku perantara Edward Tannur, Anggota DPR RI Fraksi PKB, ayah Gregorius Ronald Tannur (31).

Orang yang mengaku suruhan ayah tersangka penganiaya Dini itu meminta nomor rekening salah satu anggota keluarga Dini dengan alasan hendak memberi santunan tapi disertai bujukan untuk berdamai.

Atas video yang menyebar tersebut, Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat mengancam akan melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE. Mereka menilai tim penasihat hukum korban menyebar informasi bohong.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melengkapi penyidikan terhadap kasus penganiayaan hingga tewas yang dilakukan Ronald kepada Dini, perempuan asal Sukabumi. Ronald sudah menjadi tersangka dan ditahan.

Polisi menjerat anak Anggota DPR RI dari Komisi IV Edward Tannur dengan pasal penganiayaan 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.




(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads