Kapolrestabes Surabaya Buka Suara Usai 3 Anak Buahnya Dilaporkan ke Propam

Kapolrestabes Surabaya Buka Suara Usai 3 Anak Buahnya Dilaporkan ke Propam

Aprilia Devi - detikJatim
Selasa, 17 Okt 2023 12:06 WIB
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce (Foto: Esti Widiyana/detikJatim/file)
Surabaya -

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce buka suara usai 3 anak buahnya dilaporkan ke Ditpropam Polda Jatim. Laporan ini dilayangkan tim pengacara Dini Sera Afriyanti, korban penganiayaan anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur.

Ketiga perwira menengah (pamen) polisi yang dilaporkan itu antara lain Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, eks Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim, dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan.

Kombes Pasma mengatakan, saat ini laporan tersebut tengah didalami.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas kami sudah menerima pengaduannya dan kami akan dalami," ujar Kombes Pasma Royce kepada detikJatim, Selasa (17/10/2023).

Diketahui, ada beberapa hal yang menjadi alasan pengacara Dini, Hendrayana melaporkan 3 perwira polisi tersebut ke Ditpropam Polda Jatim.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan keterangan Hendrayana, Senin (16/10/2023), pihaknya melaporkan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi karena dinilai melanggar kode etik akibat menyebarluaskan berita bohong atau menyampaikan ketidakpastian yang bisa meresahkan masyarakat.

Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan diduga melakukan Obstruction of Justice sesuai pasal 221 KUHP.

"Karena kami menduga pihak kepolisian juga ikut membantu untuk menghindari proses penyelidikan ini. Nah, kami menduga mereka ikut membantu menyembunyikan kejahatan tersangka, apalagi sempat di-follow up teman-teman media. Padahal sempat dikasih tahu sama teman-teman media kalau ada dugaan penganiayaan, cekcok, dan lain sebagainya, tapi malah ditepis semua dan dinyatakan tidak benar, lalu menyatakan itu hanya sakit," kata pengacara Dini, Senin (16/10/2023).

Selanjutnya, mantan Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim juga dilaporkan karena pihak pengacara Dini menilai bahwa seharusnya mantan Kapolsek Lakarsantri tersebut juga bertanggungjawab atas statement yang diutarakan oleh personelnya.

Seperti diketahui, Dini tewas setelah dianiaya Ronald Tannur. Ronald merupakan anak anggota DPR RI, Ronald Tannur. Penganiayaan itu dipicu cekcok usai keduanya karaoke di Blackhole KTV.

Dini sempat dipukul botol tequila dan dilindas mobil oleh Ronald. Ronald sempat merekam saat Dini terkapar tak berdaya sebelum akhirnya perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat itu meninggal dunia.




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads