Polisi telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti (29) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Dalam berkas itu tersangka Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan pasal pembunuhan.
"Sudah. Jumat (20/10) minggu kemarin," kata Kasipidum Kejari Surabaya Ali Prakosa saat dikonformasi detikJatim pada Jumat (27/10/2023).
Ali menerangkan bahwa saat ini pihaknya masih meneliti berkas perkara itu. Dia memastikan bahwa dalam berkas perkara itu telah termuat sangkaan pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada pasal 338 (KUHP)-nya," ujarnya.
Menurutnya, setelah penelitian berkas itu tuntas Kejari Surabaya akan segera berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik kepolisian. Apakah berkas itu bisa dilanjutkan ke tahap 2 atau penyerahan tersangka dan alat bukti.
Pihak kepolisian juga membenarkan bahwa berkas perkara penganiayaan hingga tewas terhadap Dini yang dilakukan Ronald, anak Anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur di Blackhole KTV, Lenmarc Mall Surabaya itu sudah dilimpahkan ke Kejari.
Dia juga menegaskan bahwa polisi telah menjerat Ronald Tannur dengan pasal pembunuhan juncto pasal 359 ayat (3) KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain tewas.
"Sudah diterima oleh Kejari, saat ini masih penelitian. Dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto 359 ayat (3) KUHP," kata Kasintel Kejari Surabaya Putu Arya saat dikonfirmasi di hari yang sama.
(dpe/iwd)