Pengacara Gregorius Ronald Tannur (31) mengancam akan melaporkan Tim Kuasa Hukum keluarga Dini Sera Afrianti (29) atas pelanggaran UU ITE. Ancaman itu ditanggapi dengan santai.
Pengacara Ronald, Lisa Rachmat mengancam melaporkan pengacara Keluarga Dini karena menyebar video pengakuan orang suruhan ayah Ronald yang merupakan Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur.
Dimas Yemahura dan Eko Prastian, Tim Pengacara keluarga Dini mempersilakan Lisa untuk melakukan pelaporan itu. Mereka menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk melakukan pelaporan demikian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Monggo itu hak mereka kalau mau melaporkan. Kami sebagai kuasa dari keluarga di sini kan memang dari awal menyuarakan keadilan bagi korban. Kami berbicara ke teman-teman media itu memang sesuai apa yang kita ketahui dan faktanya seperti itu," ujar Dimas.
Lisa selaku Pengacara Ronald menyampaikan ancaman itu pada Selasa (17/10). Lisa menuduh Dimas Yemahura dan timnya menyebarkan video yang tidak benar.
"Akan kami laporkan mereka, Dimas dan kawan-kawan yang sudah menebar fitnah, menyebarkan isu bohong. Ini UU ITE loh, di video sama Dimas, setelah itu disebarkan," kata Lisa.
Dia memastikan keluarga kliennya belum pernah berkunjung ke keluarga korban sama sekali atau mengirim seorang utusan yang berusaha memberi santunan agar keluarga Dini mau damai.
"Ini kan fitnah, digoreng yang tidak-tidak, dikatakan seperti itu (menyuap keluarga korban). Kami belum kesana, nggak mungkin kami nyuruh orang," ujar Lisa saat menggelar konferensi pers di Surabaya.
Tidak hanya ancaman tersebut, Lisa juga menyampaikan keberatannya tentang penerapan pasal 338 KUHP oleh pihak kepolisian kepada Ronald, kliennya. Menurutnya itu tidak tepat.
"Menurut saya, monggo dibuktikan di proses persidangan maupun proses di kejaksaan. Dan yang memberikan pasal 338 itu dugaan kami, karena dari hasil rekonstruksi itu sendiri ditemukan fakta baru ada pencekikan juga," kata Dimas.
"Kalau memang itu dirasa tidak tepat, monggo, tidak apa-apa, itu hak mereka mau membuktikan terkait pasal 338 itu. Kalau kami tetap sama pendirian, juga akan berupaya semaksimal mungkin hingga ke pengadilan," imbuh Eko.
Dimas menegaskan bahwa penerapan pasal pembunuhan atas apa yang dilakukan oleh Ronald itu sudah tepat. Dia memastikan tidak akan tinggal diam untuk mencari bukti pendukungnya.
"Kalau enggak sengaja itu semua orang bisa mencari alasan atau alibi untuk kliennya bisa terhindar dari jeratan hukum. Tapi menurut saya, itu ada unsur kesengajaan dan kami akan membuktikan itu," ujarnya.
(dpe/iwd)











































