Hingga saat ini berkas perkara penganiayaan Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti belum disidangkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali meneliti berkas itu.
Pihak kepolisian telah mengirimkan berkas perkara yang sudah dilengkapi kepada Kejaksaan Negeri Surabaya pekan ini.
Kepala Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas itu dari penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Kamis (11/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah dikembalikan ke Kejaksaan tertanggal 11 Januari," kata Joko saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (12/1/2024)
Dia memastikan berkas perkara itu belum dinyatakan lengkap atau P21. Karena saat ini terpenuhinya syarat berkas untuk disidangkan masih diteliti.
Kepala Seksie Intelejen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana yang menegaskan bahwa berkas itu masih dilakukan pendalaman oleh jajaran Kejari.
"Berkas masih kita teliti, Mas," ujarnya.
Dia tegaskan bahwa sejumlah saran perbaikan yang telah disampaikan Kejari sudah dilengkapi oleh pihak penyidik kepolisian.
Beberapa di antaranya terkait penambahan pasal penahanan, penganiayaan berat, hingga dugaan pembunuhan dari tersangka.
Saat disinggung kapan berkas itu bisa diserahkan ke pengadilan? Dia mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci karena masih tahap penelitian.
"Masih diteliti, kami belum bisa memastikan kapan," katanya.
(dpe/dpe)