
Bermain Mesin Capit Boneka: Mubah, Makruh, atau Haram?
Permainan mesin capit boneka atau claw machine menjadi hiburan yang sangat digemari banyak orang. Bagaimana pandangan Islam mengenai permainan yang satu ini?
Permainan mesin capit boneka atau claw machine menjadi hiburan yang sangat digemari banyak orang. Bagaimana pandangan Islam mengenai permainan yang satu ini?
Mesin capit boneka jadi salah satu permainan favorit masyarakat. Guru Besar Tassawuf UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Usman berikan pandangannya...
Ketua Komisi Fatwa MUI Sumenep, KH Khairul Anam menilai permainan capit boneka mengandung unsur judi.Selain itu, permainan tersebut juga meresahkan masyarakat.
Fatwa haram permainan capit boneka yang dikeluarkan PCNU Purworejo menuai dukungan. MUI Purworejo maupun MUI Jateng mendukung fatwa itu.
MUI Purworejo mengeluarkan fatwa haram tentang permainan capit boneka. PWNU DIY mengimbau agar masyarakat menghindari segala bentuk perjudian.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo mempunyai sejumlah pertimbangan sebelum memutuskan permainan capit boneka haram. Apa saja?
Setelah menggelar rapat beberapa kali bahkan hingga terjadi perdebatan, akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo juga memutuskan permainan itu haram.
Hingga kini fatwa haram untuk permainan capit boneka yang telah dikeluarkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Purworejo masih menjadi polemik.
"Hari ini belum selesai, nggak semudah yang dibayangkan ternyata," kata Ketua Umum MUI Kabupaten Purworejo, Achmad Hamid AK.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo sebelumnya telah menyatakan permainan capit boneka atau claw machine haram. Apa hasilnya?