
Bos Distro Dalang Pembunuhan Pegawai Koperasi Palembang Divonis Hukuman Mati
Bos distro pembunuh pegawai koperasi di Palembang, Sumatera Selatan, yakni terdakwa Antoni, divonis hukuman mati.
Bos distro pembunuh pegawai koperasi di Palembang, Sumatera Selatan, yakni terdakwa Antoni, divonis hukuman mati.
Bos distro pembunuh pegawai koperasi di Palembang, Antoni divonis hukuman mati. Atas vonis itu, Antoni pun mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
Sidang perdana kasus pembunuhan pegawai koperasi Anton Eka Saputra digelar. Tiga terdakwa dikenakan pasal berlapis, salah satunya pembunuhan berencana.
Rekonstruksi pembunuhan pegawai koperasi oleh bos distro di Palembang berlangsung dalam 45 adegan. Rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian di Maskerebet.
Kelvin, DPO kasus pembunuhan pegawai koperasi di Palembang, menyerahkan diri karena merasa dihantui oleh korban. Dia kabur selama tiga minggu ke Empat Lawang.
DPO terakhir kasus pembunuhan pegawai koperasi yang dicor di belakang distro di Palembang, Kelvin, akhirnya menyerahkan diri.
Istri bos distro yang jadi otak pembunuhan pegawai koperasi di Palembang, Sumatera Selatan, hanya berstatus saksi dalam kasus tersebut.
Heni Puspita, istri Antoni pembunuh pegawai koperasi mendatangi Polrestabes Palembang. Dia datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi atas kasus suaminya.
Kasus pemilik distro, yang habisi nyawa pegawai koperasi di Palembang masih bergulir. Ternyata, CCTV distro sempat dimatikan sebelum peristiwa berdarah terjadi.
Bos distro otak pembunuh pegawai koperasi sudah tersangka. Ternyata, pelaku memberikan kedipan mata sebagai isyarat kepada Pongki untuk menghabisi nyawa korban.