Antoni (34), bos distro otak pembunuh pegawai koperasi bernama Anton Eka Saputra (25) sudah ditetapkan polisi tersangka. Ternyata, pelaku memberikan kedipan mata sebagai isyarat kepada Pongki untuk menghabisi nyawa korban.
"Pada saat hari kejadian pembunuhan, korban datang ke distro untuk menagih utang kepada Antoni. Korban pun masuk ke dalam toko dan dipersilahkan untuk duduk. Saat korban mengeluarkan kertas catatan dalam tasnya. Pelaku Antoni langsung memberikan isyarat dengan mengedipkan mata kepada pelaku pongki untuk memukul korban dengan kunci pas yang sudah disiapkan pelaku Antoni," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono.
Kemudian, sambungnya, Pongki langsung memukul kepala korban dengan kunci pas yang disimpan di bawah baju sebanyak satu kali. Usai dipukul, korban langsung tersungkur dan selanjutnya saudara Kelvin langsung menjerat leher korban dengan kabel seling.
"Pelaku Kelvin dan Antoni bergantian menarik kabel sling tersebut untuk memastikan korban meninggal, saudara Kelvin kembali memukul korban dengan kunci pas sebanyak 5 kali dan Antoni satu kali," ungkapnya.
Setelah korban tewas, kata dia, ketiga pelaku langsung membawa korban ke belakang distro lalu menguburkan jasad korban dan dicor.
"Tersangka Antoni mengambil uang milik korban Rp 32 juta dan diberikan ke Pongki serta Kelvin masing-masing Rp 1,5 juta. Sisanya Rp 29 juta diambil Antoni untuk melunasi utang-utangnya dan lari ke Padang Sumatera Barat," jelasnya.
Harryo mengatakan, pembunuhan yang dilakukan Antoni ini karena sakit hati ditagih utang oleh korban. Pelaku memiliki utang kepada korban sebesar Rp 5 juta lalu utang tersebut membengkak menjadi Rp 24 juta.
"Pelaku kecewa dan kesal karena utangnya jadi membengkak Rp 24 juta. Dan sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku," ujarnya.
Saat ini, polisi tengah memburu Kelvin yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi pun meminta kepada pelaku untuk menyerahkan diri agar tidak dilakukan tindak tegas saat ditangkap.
"Kami tegaskan kepada saudara Kelvin untuk menyerahkan diri baik-baik kepada pihak kepolisian," ungkapnya, Selasa (2/7/2024).
Harryo juga mengimbau keluarga Kelvin untuk kooperatif. Menurutnya, keluarga berperan penting untuk memberikan kesaksian dan menyadarkan pelaku untuk menyerahkan diri.
"Untuk keluarga yang melihat berita beredar, kami berharap agar dapat kooperatif untuk membantu pelaku menyerahkan diri ke Polrestabes Palembang," harapnya.
Diketahui, sebelum menangkap Antoni, polisi terlebih dulu menangkap Pongki di Batam. Dari penangkapan itulah jasad korban ditemukan dicor di belakang distro pada Rabu (26/6/2024).
(csb/csb)