Sidang Kasus Pegawai Koperasi Dicor, 3 Terdakwa Dituntut Pasal Berlapis

Sumatera Selatan

Sidang Kasus Pegawai Koperasi Dicor, 3 Terdakwa Dituntut Pasal Berlapis

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Selasa, 19 Nov 2024 15:40 WIB
Tiga saksi dihadirkan dalam sidang perdana kasus bos distro bunuh pegawai koperasi di Palembang.
Tiga saksi dihadirkan dalam sidang perdana kasus bos distro bunuh pegawai koperasi di Palembang. Foto: Sabrina Adliyah/detikcom
Palembang -

Sidang perdana pembunuhan pegawai koperasi, Anton Eka Saputra (25), di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang pada hari ini (19/11/2024). Ketiga terdakwa, Antoni (34), Pongki Saputra (24), dan Kelvin (21) turut dihadirkan dalam persidangan.

Pantauan detikSumbagsel, adik dan puluhan rekan korban turut hadir menyaksikan sidang dakwaan tersebut. Sidang ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Raden Zainal Arif.

Sebanyak tiga saksi tampak dihadirkan dalam sidang perdana ini. Ketiganya adalah Heni Puspita selaku istri terdakwa Antoni, Putri yang merupakan karyawan distro, dan perwakilan penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU Kejari Palembang Desi Arsenia mengatakan para terdakwa dituntut pasal berlapis. Pasal primer yang diterapkan adalah Pasal 340 mengenai pembunuhan berencana.

"Dakwaan primernya adalah Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, Subsider Pasal 339 jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dan lebih subsidernya Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana," ungkapnya, Selasa (19/11/2024).

ADVERTISEMENT

Dalam keterangan Heni saat persidangan, kata Desi, dia dilarang suaminya ke distro pada hari kejadian. Padahal sudah menjadi kebiasaan Heni untuk mendampingi Antoni ke ruko suaminya tersebut.

"Saat hari kejadian, istrinya (Heni) tidak diperbolehkan Terdakwa Antoni ke distro dengan alasan akan ada keluarga yang datang. Padahal, (keluarga) datangnya masih pukul 22.00 WIB," ujarnya.

Heni juga mengaku belum pernah bertemu lagi dengan Antoni. Saksi tersebut baru bertemu lagi dengan suaminya di ruang persidangan.

"Istrinya bilang belum pernah bertemu lagi. Baru bertemu di persidangan (hari ini)," katanya.




(des/des)


Hide Ads