Kasus pemilik distro, Antoni (34) yang habisi nyawa pegawai koperasi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) masih bergulir. Ternyata, CCTV distro sempat dimatikan sebelum peristiwa berdarah tersebut terjadi.
"Jadi memang ada CCTV di lokasi. Namun, dimatikan sesaat sebelum eksekusi," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Rabu (3/7/2024).
Namun, kata Harryo, rekaman CCTV sebelumnya dapat menjelaskan rangkaian kejadian tersebut. Sehingga, lanjutnya, info tersebut dapat membantu penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil rekaman tersebut dapat menjadi bukti untuk disamakan dengan keterangan pelaku tentang kronologi sebelum kejadian," katanya.
Harryo merinci, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB di ruang dapur distro milik Antoni. Pembunuhan keji ini didasari oleh rasa kecewa pelaku akibat bunga hutangnya yang membengkak dari Rp 5 juta menjadi Rp 24 juta.
Menurutnya, pelaku Kelvin (21) dan Pongki Saputra (20) tiba di lokasi pada pukul 10.00 WIB. Keduanya kemudian menemui Antoni untuk membuat strategi pembunuhan Anton Eka Saputra (25).
"Setengah jam kemudian, korban datang dan diminta untuk duduk di kursi kecil yang sudah disiapkan. Ketika korban sedang mengeluarkan catatan, Antoni memberi kode lalu Pongki memukul kepala korban hingga tersungkur," ungkapnya.
Harryo melanjutkan, pegawai koperasi tersebut kemudian diikat dengan tali sling oleh Kelvin. Setelahnya, kata Harryo, pelaku kembali memukul korban yang merupakan ayah satu anak itu di bagian tengkuk belakang sebanyak 5 kali.
"Antoni yang tidak puas pun memukul kepala korban sebanyak satu kali untuk memastikan korban sudah tewas," jelasnya.
Dalam kasus ini, kata Harryo, pihaknya menyita barang bukti yang dapat dijadikan penguat di antaranya sebuah kunci pas, dan seutas tali sling sebagai alat pembunuhan, serta 2 buah kursi kecil untuk duduk pelaku dan korban sebelum dieksekusi.
"Kami juga menyita sebuah karung semen, 2 karung beras, serta 1 sekop sebagai alat untuk mengubur korban dengan cara dicor," katanya.
Selain itu, kata Harryo, harta benda milik korban yaitu ponsel hitam dan 1 unit motor bernopol BG 3091 AEK juga telah diamankan.
"Ponsel korban yang dibawa pelaku Pongki telah kami amankan. Ada juga motor korban yang sudah dijualnya ke Kabupaten Empat Lawang, Sumsel seharga Rp 8,9 juta," ungkapnya.
(csb/csb)