
Bawaslu Pati Copoti 24 Ribu Alat Peraga Kampanye
Bawaslu Pati menertibkan sekitar 24 ribu alat peraga kampanye pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pati dan paslon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Bawaslu Pati menertibkan sekitar 24 ribu alat peraga kampanye pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pati dan paslon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Bawaslu Pati selesai melakukan pemeriksaan terkait kepala desa yang diduga kampanye saat pengajian. Hasilnya, kades itu diduga melanggar UU Desa.
Satpol PP dan Bawaslu Pati hari ini menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di depan Masjid Agung Baitunnur Pati dan di pohon-pohon.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Korupsi Pati menggelar aksi demo di depan kantor Bawaslu Pati. Berikut sejumlah tuntutan peserta aksi.
Bawaslu Pati memeriksa seorang kepala desa yang diduga tak netral, yakni mengkampanyekan salah satu pasangan calon di Pilkada 2024 dalam pengajian di desanya.
Bawaslu Pati melaporkan tiga ASN ke BKN karena dugaan ketidaknetralan dalam Pilkada 2024. Mereka berfoto dengan pasangan calon bupati.
Bawaslu Pati telah memeriksa 5 kades, perangkat desa, dan penyelenggara pemilu yang diduga melanggar UU Pilkada. Berikut hasil selengkapnya.
Bawaslu Pati memeriksa lima kades karena diduga melanggar UU Pilkada. Mereka diduga ikut kampanye hingga menggunakan fasilitas pemerintah untuk berkampanye.
Bawaslu Pati bakal mengkaji temuan video di media sosial yang menunjukkan ASN diduga mendukung paslon tertentu di Pilbup Pati.
Bawaslu Pati memeriksa tiga ASN terkait dugaan pelanggaran netralitas pada Pilkada 2024. Ketiganya diketahui berfoto dengan salah satu paslon Bupati.