Bawaslu Kabupaten Pati memeriksa lima kepala desa (kades) karena diduga melanggar Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Mereka diduga ikut melakukan kampanye hingga menggunakan fasilitas pemerintah untuk berkampanye.
Ketua Bawaslu Pati Supriyanto menyebut selain lima kades itu, ada juga perangkat desa dan penyelenggara pemilu yang akan dipanggil.
"Jadi total ada lima kades, satu sekdes, perangkat desa yang kebetulan sebagai penyelenggara pemilu dan satu orang panitia penyelenggara kampanye," kata Supriyanto kepada wartawan ditemui di kantornya, Selasa (8/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan Bawaslu telah meregister dugaan pelanggaran pemilu. Bawaslu bahkan telah memanggil dua kades dan sekdes untuk dimintai keterangan hari ini.
"Satu temuan sudah kita proses dengan memanggil atau klarifikasi dugaan pelanggaran dengan menghadirkan dua orang kepala desa dan satu sekdes," jelasnya.
Selanjutnya temuan kasus kedua adanya tiga kades hingga pelanggaran pemilu yang diduga melanggar UU Pilkada. Rencananya mereka akan dimintai keterangan oleh Bawaslu Pati besok pagi.
"Satu kasus lagi temuan itu sedang kita lakukan pemanggilan, rencana besok akan kita lakukan pemanggilan tiga orang kades, satu perangkat kebetulan juga tercatat sebagai penyelenggara pemilihan dan satu orang lagi itu dari panitia penyelenggara kegiatan atau panitia penyelenggara kampanye," terang Supriyanto.
"Kami sudah melakukan pembahasan awal dengan sentra Gakkumdu pada Minggu (6/10) dan disepakati untuk proses klarifikasi," Supriyanto melanjutkan.
Dia mengatakan ada dugaan pelanggaran Undang-undang Pilkada oleh para kades dan penyelenggara pemilu. Pertama mereka diduga ikut kampanye salah satu paslon bupati dan wakil bupati Pati. Kedua terkait dengan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye salah satu paslon bupati dan wakil bupati Pati. Meski demikian Bawaslu Pati terus mengkaji atas temuannya tersebut.
"Ada beberapa dugaan pelanggaran satu dugaan pelanggaran pemilihan ada pasal 71 ayat 1. Ada penggunaan fasilitas negara yang diatur dalam pasal 69 huruf f di Undang-undang pemilihan," ungkap dia.
"Ini sedang kita kaji prosesnya. Kami masih mendalami itu melalui prosesnya," lanjut dia.
(afn/ahr)