Bawaslu Kabupaten Pati telah memeriksa lima kepala desa (kades), dan perangkat desa serta penyelenggara pemilu yang diduga melanggar Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Hasilnya, mereka dinyatakan tidak memenuhi unsur-unsur pidana pemilihan.
"Hasil kajian atau kesimpulan terakhir kita nyatakan tidak memenuhi unsur-unsur pidana pemilihan," kata Ketua Bawaslu Pati Supriyanto saat ditemui wartawan di kantornya, Sabtu (12/10/2024).
Supriyanto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari wilayah Kecamatan Margorejo dan Jaken soal adanya dugaan pelanggaran UU Pilkada yang dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepala Desa Sukobubuk dan Kepala Desa Bumirejo, satu terkait Sekdes Jambean Kidul, Kecamatan Margorejo. Kecamatan Jaken, Kepala Desa Arumanis, Sidomukti, dan Sukorukun. Serta satu lagi perangkat desa yang juga PPS itu dari Sidoluhur," ujar Supriyanto.
Menurut Supriyanto, bukti keterlibatan kepala desa dan perangkat desa tersebut kurang kuat.
"Seperti frasa kampanye yang diatur ketentuan 69 huruf h, frasa kampanye pemahamannya proses yang terlibat langsung berkampanye, itu berbagai argumentasi tertuang dalam berita acara. Kami mengakui secara detail endingnya seperti saya sampaikan (tidak memenuhi unsur-unsur pidana pemilihan)," jelasnya.
Meski demikian, Bawaslu Pati juga mengkaji terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh unsur pemerintah desa.
Supriyanto mengatakan, hasil pemeriksaan 5 kepala desa dan perangkat desa itu akan disampaikan ke Pj Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko agar dilakukan pembinaan lebih lanjut.
"Maka terhadap kepala desa ini kita disampaikan kepada Bupati, kemudian untuk yang ASN nanti kita teruskan kepada BKN, dan untuk perangkat desa nanti kita teruskan kepada kepala desa bersangkutan dan camat yang bersangkutan," kata Supriyanto.
"Selanjutnya dugaan pelanggaran administrasi yang menyangkut kode etik penyelenggara ini kita akan sampaikan kepada teman-teman KPU," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Pati memeriksa lima kepala desa (kades) karena diduga melanggar Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Mereka diduga ikut melakukan kampanye hingga menggunakan fasilitas pemerintah untuk berkampanye.
Ketua Bawaslu Pati Supriyanto menyebut selain lima kades itu, ada juga perangkat desa dan penyelenggara pemilu yang akan dipanggil.
"Jadi total ada lima kades, satu sekdes, perangkat desa yang kebetulan sebagai penyelenggara pemilu dan satu orang panitia penyelenggara kampanye," kata Ketua Bawaslu Pati Supriyanto kepada wartawan, Selasa (8/10) lalu.
"Kami sudah melakukan pembahasan awal dengan sentra Gakkumdu pada Minggu (6/10) dan disepakati untuk proses klarifikasi," imbuh Supriyanto.
Saat itu dia mengatakan ada dugaan pelanggaran Undang-undang Pilkada oleh para kades dan penyelenggara pemilu. Pertama, mereka diduga ikut kampanye salah satu paslon bupati dan wakil bupati Pati. Kedua, terkait dengan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye salah satu paslon bupati dan wakil bupati Pati. Meski demikian Bawaslu Pati terus mengkaji atas temuannya tersebut.
"Ada beberapa dugaan pelanggaran satu dugaan pelanggaran pemilihan ada pasal 71 ayat 1. Ada penggunaan fasilitas negara yang diatur dalam pasal 69 huruf f di Undang-undang pemilihan. Ini sedang kita kaji prosesnya. Kami masih mendalami itu melalui prosesnya," ujar Supriyanto saat itu.
(dil/dil)