Satpol-Bawaslu Pati Copot Alat Peraga Kampanye di Depan Masjid Baitunnur

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Satpol-Bawaslu Pati Copot Alat Peraga Kampanye di Depan Masjid Baitunnur

Dian Utoro Aji - detikJateng
Senin, 28 Okt 2024 16:04 WIB
Suasana sepi di Masjid Agung Baitunnur Pati, Jumat (18/6/2021).
Ilustrasi. Masjid Agung Baitunnur Pati. Foto: Arif Syaefudin/detikcom
Pati -

Satpol PP dan Bawaslu Pati hari ini mencopoti alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di depan Masjid Agung Baitunnur Pati dan di pohon-pohon. Sebelumnya, petugas gabungan tersebut juga menertibkan APK di kawasan Alun-alun Pati dan pagar kantor Pemkab Pati.

Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono, berkata APK di depan Masjid Agung itu bergambar salah satu pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Pati.

"Itu penertiban karena ada bahan kampanye yang berada di depan tempat ibadah," kata Sugiyono saat dihubungi detikJateng lewat telepon, Senin (28/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sugiyono mengatakan kawasan alun-alun dan masjid merupakan zona merah bahan kampanye.

"Lah ini kan satu zona merah sehingga kami harus bertindak dari Satpol PP Kabupaten Pati, KPU, dan Bawaslu Pati," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Sugiyono mengatakan pada Jumat (25/10) pekan lalu juga dilakukan penertiban APK di kawasan alun-alun dan pagar kantor Pemkab Pati. APK yang ditertibkan itu kemudian diamankan di kantor Satpol PP Pati.

"Hari Jumat kemarin ada APK ditempel di Alun-alun, di pohon dan di pagar pemda itu tidak boleh sehingga Jumat kemarin kita tertibkan," ujarnya.

"Untuk APK kita amankan di kantor, untuk ditindaklanjuti dengan Bawaslu dan KPU nantinya," imbuh Sugiyono.

Anggota Bawaslu Pati, Sigit Pamungkas menambahkan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 64 telah disebutkan beberapa tempat yang terlarang untuk dipasangi APK. Meliputi tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, jalan protokol, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan.

"Untuk (APK) yang lain, kemarin Bawaslu sudah rapat dengan KPU, Satpol, kepolisian, Kesbangpol dan Dishub, kemarin arahannya ada di KPU. Kita nunggu dari KPU juga, karena ada bebrapa APK yang difasilitasi oleh KPU," kata Sigit.




(dil/apu)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads