Satpol PP dan Bawaslu Pati hari ini mencopoti alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di depan Masjid Agung Baitunnur Pati dan di pohon-pohon. Sebelumnya, petugas gabungan tersebut juga menertibkan APK di kawasan Alun-alun Pati dan pagar kantor Pemkab Pati.
Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono, berkata APK di depan Masjid Agung itu bergambar salah satu pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Pati.
"Itu penertiban karena ada bahan kampanye yang berada di depan tempat ibadah," kata Sugiyono saat dihubungi detikJateng lewat telepon, Senin (28/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugiyono mengatakan kawasan alun-alun dan masjid merupakan zona merah bahan kampanye.
"Lah ini kan satu zona merah sehingga kami harus bertindak dari Satpol PP Kabupaten Pati, KPU, dan Bawaslu Pati," ujar dia.
Sugiyono mengatakan pada Jumat (25/10) pekan lalu juga dilakukan penertiban APK di kawasan alun-alun dan pagar kantor Pemkab Pati. APK yang ditertibkan itu kemudian diamankan di kantor Satpol PP Pati.
"Hari Jumat kemarin ada APK ditempel di Alun-alun, di pohon dan di pagar pemda itu tidak boleh sehingga Jumat kemarin kita tertibkan," ujarnya.
"Untuk APK kita amankan di kantor, untuk ditindaklanjuti dengan Bawaslu dan KPU nantinya," imbuh Sugiyono.
Anggota Bawaslu Pati, Sigit Pamungkas menambahkan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 64 telah disebutkan beberapa tempat yang terlarang untuk dipasangi APK. Meliputi tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, jalan protokol, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan.
"Untuk (APK) yang lain, kemarin Bawaslu sudah rapat dengan KPU, Satpol, kepolisian, Kesbangpol dan Dishub, kemarin arahannya ada di KPU. Kita nunggu dari KPU juga, karena ada bebrapa APK yang difasilitasi oleh KPU," kata Sigit.
(dil/apu)