Bawaslu Pati Periksa 1 Kades, Diduga Kampanye di Acara Pengajian

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Bawaslu Pati Periksa 1 Kades, Diduga Kampanye di Acara Pengajian

Dian Utoro Aji - detikJateng
Senin, 21 Okt 2024 14:16 WIB
Kardiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Wakil Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Zaenal Abidin saat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin (21/10/2024).
Kardiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Wakil Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Zaenal Abidin saat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin (21/10/2024). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Pati -

Bawaslu Kabupaten Pati memeriksa seorang kepala desa (kades) yang diduga tidak netral di Pilkada 2024. Kades tersebut diduga mengkampanyekan salah satu pasangan calon di Pilkada Pati dalam acara pengajian di desanya.

"Kami telah menerima informasi awal itu, videonya juga dikirimkan begitu. Dan ini sedang diproses, jadi tidak perlu khawatir terkait dengan kasus ini. Kades di Kecamatan Gembong," kata Kadiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Wakil Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pati, Zaenal Abidin kepada wartawan di Pati, Senin (21/10/2024).

Zaen mengatakan, Bawaslu Pati kini tengah melakukan pemeriksaan awal terhadap kades yang diduga tidak netral itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video yang beredar di beberapa media sosial belakangan ini, kades itu tampak menjelaskan kandidat para calon bupati dan wakil bupati Pati.

Awalnya dia menyebutkan ada tiga paslon di Pilkada Pati 2024. Kemudian, kades itu menjelaskan salah satu paslon saja beserta program dan lainnya.

ADVERTISEMENT

"Kami melakukan penelusuran terlebih dahulu, mengumpulkan bukti-buktinya, hal-hal perlu kami telusuri, selanjutnya berikutnya kalau sudah masuk pidana ke Gakkumdu," ujar Zaen.

"Namun jika tidak (masuk pidana) kami akan mencari apakah bisa berkaitan dengan Undang-undang yang lain atau tidak. Kalau kepala desa berarti UU Desa, jadi nanti bisa penelusuran ke Pemda untuk itu," imbuh dia.

Zaen menambahkan, proses pemeriksaan terus berlanjut namun pihaknya belum bisa menyampaikan sekarang. Dia meminta waktu untuk melakukan pemeriksaan secara lengkap terlebih dahulu.

"Kalau ditanya sejauh mana, sampai mana, belum bisa kami sampaikan secara detail," ungkapnya.

Sebelumnya, Bawaslu Pati juga telah memeriksa lima kepala desa (kades), dan perangkat desa serta penyelenggara pemilu yang diduga melanggar Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Hasilnya, mereka dinyatakan tidak memenuhi unsur-unsur pidana pemilihan.

"Hasil kajian atau kesimpulan terakhir kita nyatakan tidak memenuhi unsur-unsur pidana pemilihan," kata Ketua Bawaslu Pati Supriyanto saat ditemui wartawan di kantornya, Sabtu (12/10/2024).

Supriyanto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari wilayah Kecamatan Margorejo dan Jaken soal adanya dugaan pelanggaran UU Pilkada yang dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa.

"Kepala Desa Sukobubuk dan Kepala Desa Bumirejo, satu terkait Sekdes Jambean Kidul, Kecamatan Margorejo. Kecamatan Jaken, Kepala Desa Arumanis, Sidomukti, dan Sukorukun. Serta satu lagi perangkat desa yang juga PPS itu dari Sidoluhur," ujar Supriyanto saat itu.

Menurut Supriyanto, bukti keterlibatan kepala desa dan perangkat desa tersebut kurang kuat. Meski demikian, Bawaslu Pati juga mengkaji terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh unsur pemerintah desa.

Saat itu Supriyanto mengatakan, hasil pemeriksaan 5 kepala desa dan perangkat desa itu akan disampaikan ke Pj Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko agar dilakukan pembinaan lebih lanjut.

"Maka terhadap kepala desa ini kita disampaikan kepada Bupati, kemudian untuk yang ASN nanti kita teruskan kepada BKN, dan untuk perangkat desa nanti kita teruskan kepada kepala desa bersangkutan dan camat yang bersangkutan," kata Supriyanto.

"Selanjutnya dugaan pelanggaran administrasi yang menyangkut kode etik penyelenggara ini kita akan sampaikan kepada teman-teman KPU," sambung dia.




(dil/afn)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads