Viral Video ASN Pati Diduga Dukung Paslon Pilbup, Bawaslu Turun Tangan

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Viral Video ASN Pati Diduga Dukung Paslon Pilbup, Bawaslu Turun Tangan

Dian Utoro Aji - detikJateng
Jumat, 04 Okt 2024 16:49 WIB
Kantor Bawaslu Pati, Jumat (4/10/2024).
Penampakan Kantor Bawaslu Pati. (Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng)
Pati -

Sebuah video yang menunjukkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pati secara terang-terangan mendukung salah satu paslon bupati dan wakil bupati viral. Bawaslu Pati menyatakan masih mengkaji potensi pelanggaran dalam video tersebut.

Video tersebut yang beredar itu turut diunggah di akun TikTok @mateur.no.matter, sehari yang lalu. Video yang berdurasi 30 detik itu memperlihatkan ASN yang masih mengenakan seragam memberikan dukungan kepada salah satu paslon dengan cara mengacungkan jari telunjuk.

"Laporan terpantau Pak Camat, dan semua tim, juara tetap nomor satu," suara pria dalam video yang dilihat detikJateng, Jumat (4/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Video tersebut telah ditonton 401 ribu dan mendapat puluhan komentar. Dalam keterangannya, akun tersebut menandai akun Bawaslu Pati dan Bawaslu RI dan menanyakan apakah boleh Camat dan kades mendukung paslon tertentu di pilkada.

"Pak Camat dan Kepala Dinas boleh menjadi timses salah satu calon?" tulis akun tersebut.

ADVERTISEMENT

Anggota Bawaslu Pati, Sigit Pamungkas, mengatakan terkait dengan video ASN di Pati yang diduga tidak netral masih dilakukan pendalaman. Dia membenarkan adanya laporan video ASN yang diduga berpihak kepada salah satu paslon.

"Terkait dengan video viral (ASN diduga memberikan dukungan ke salah satu paslon) kita mendapatkan masukan dari aduan teman-teman pengawasan media sosial, dalam hal ini Panwascam, Panwaskab ada video yang melibatkan ASN itu sedang kita kaji," jelas Sigit ditemui di kantornya siang tadi.

Pihaknya akan menggelar rapat pleno dalam waktu dekat untuk menyikapi temuan video tersebut. Bila ditemukan unsur pelanggaran, maka akan dilakukan penelusuran.

Sigit mengatakan berdasarkan UU 10 tahun 2016 Pasal 70 dan 71, seorang ASN, Polri, TNI, kepala desa/lurah dilarang membuat keputusan yang menguntungkan dan merugikan salah satu calon.

"Akan kita lakukan kajian pada informasi awal untuk digali keterangan dan penelusuran," jelasnya.




(afn/apl)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads