Bawaslu Pati melimpahkan penanganan seorang kepala desa (kades) yang diduga tidak netral ke Pj Bupati Pati. Sebelumnya kades ini diduga melakukan mengkampanyekan salah satu paslon bupati dan wakil bupati Pati saat pengajian.
"Kita teruskan kepada Pj Bupati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Ketua Bawaslu Pati Supriyanto dimintai konfirmasi detikJateng lewat pesan singkat, Senin (4/11/2024).
Supriyanto mengatakan pihaknya telah memeriksa kades yang diduga tidak netral. Hasilnya memutuskan adanya dugaan melanggar peraturan perundang-undangan lainnya dalam hal ini tentang Undang-undang Desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami telah melakukan pengkajian lebih dalam, dan memutus dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yakni Undang-Undang tentang Desa," jelasnya.
Dia menambahkan hasil pemeriksaan tersebut pun telah disampaikan kepada Pj Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko hari ini.
"Sudah kita serahkan," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya Bawaslu Kabupaten Pati memeriksa seorang kepala desa (kades) yang diduga tidak netral di Pilkada 2024. Kades tersebut diduga mengkampanyekan salah satu pasangan calon di Pilkada Pati dalam acara pengajian di desanya.
"Kami telah menerima informasi awal itu, videonya juga dikirimkan begitu. Dan ini sedang diproses, jadi tidak perlu khawatir terkait dengan kasus ini. Kades di Kecamatan Gembong," kata Kadiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Wakil Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pati, Zaenal Abidin kepada wartawan di Pati, Senin (21/10).
Zaen mengatakan, Bawaslu Pati kini tengah melakukan pemeriksaan awal terhadap kades yang diduga tidak netral itu.
Dalam video yang beredar di beberapa media sosial belakangan ini, kades itu tampak menjelaskan kandidat para calon bupati dan wakil bupati Pati.
Awalnya dia menyebutkan ada tiga paslon di Pilkada Pati 2024. Kemudian, kades itu menjelaskan salah satu paslon saja beserta program dan lainnya.
(afn/apl)