
Polisi Pra Rekonstruksi Kasus Kematian Napi Anak di Lampung
Polda Lampung menggelar pra rekonstruksi kasus kematian RF, napi anak penghuni LPKA Kelas II Lampung. Polisi terus mengusut dugaan penganiayaan dalam kasus itu.
Polda Lampung menggelar pra rekonstruksi kasus kematian RF, napi anak penghuni LPKA Kelas II Lampung. Polisi terus mengusut dugaan penganiayaan dalam kasus itu.
Polisi telah menaikkan kasus dugaan penganiayaan di Lapas Anak di Lampung ke tahap penyidikan. 16 orang sudah diperiksa terkait kasus itu.
Kakanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi mengakui RF seorang napi anak di LPKA Kelas II A tewas akibat dianiaya. RF dianiaya rekan sesama napi.
Empat penghuni lapas anak di Lampung mengakui menganiaya RF yang meninggal dunia dengan sejumlah luka lebam. Kasus ini masih dalam penyelidikan polisi.
Narapidana anak bernama RF (17), yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Lapas Kelas II A Lampung, meninggal dunia.
Polisi turun tangan untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap napi anak di lapas khusus anak di Lampung. Korban meninggal dunia dengan sejumlah luka lebam.
Napi anak, RF (17) yang diduga tewas karena dianiaya di dalam lapas telah dimakamkan pihak keluarga, siang ini. Isak tangis mengiringi prosesi pemakaman.
Pihak Kanwil Kemenkumham Lampung menyebut kematian napi anak di LKPA Lapas Kelas II A Lampung karena sakit. Padahal, sekujur tubuh anak itu penuh luka lebam.
Seorang napi anak di LKPA Lapas Kelas II A Lampung meninggal dunia. Dia diduga dianiaya sampai lumpuh dan meninggal dunia.