RF (17) seorang napi anak meninggal dunia saat menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lapas Kelas II A Lampung. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membenarkan RF tewas akibat dianiaya.
"Benar dianiaya," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Edi Kurniadi, Jumat (15/7/2022). Edi mengatakan itu usai bertemu dengan pihak keluarga RF di kantornya.
Adapun pelakunya, kata dia, berjumlah empat orang yang merupakan rekan satu sel korban. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, Edi menyerahkan kepada kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini saya serahkan sepenuhnya oleh Polda Lampung yang tengah melakukan penyelidikan,"katanya.
Edi tidak mau berandai-andai mengenai adanya keterlibatan sipir dalam peristiwa penganiayaan itu. Namun dia tidak akan sanksi memberikan sanksi apabila ada sipir yang terlibat.
"Kalaupun jika ada sipir yang terlibat, maka kami akan sampaikan dan tidak akan menutup-nutupi,"terangnya.
Menurut dia, peristiwa ini menjadi pembelajaran dan evaluasi terhadap kinerja kanwil Kemenkumham maupun lapas agar lebih baik ke depannya.
"Dengan adanya peristiwa Ini menjadi evaluasi kami kembali terhadap pembinaan napi khususnya kepada napi anak untuk memberikan pengawasan khusus baik di LPKA maupun Lapas lainnya di Lampung," ujar dia.
Mewakili keluarga, Sumaindra mengatakan kedatangan mereka ke Kanwil Kemenkumham Lampung untuk menyampaikan informasi peristiwa yang dialami RF.
"Sudah disampaikan kepada Kakanwil, harapan keluarga Kanwil langsung bertindak cepat. Tadi kakanwil juga sudah menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tim dan melakukan pemeriksaan," kata Sumaindra yang berasal dari LBH Bandar Lampung itu.
Indra mengingatkan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi mengingat pernah ada hal serupa yang ditangani LBH terkait napi anak yang frustasi dan berencana bunuh diri.
Kondisi RF Sebelum Meninggal Dunia. Simak Halaman Berikutnya:
Simak Video "Video: Besarnya Api Kebakaran Gudang Solar Ilegal di Bandar Lampung"
[Gambas:Video 20detik]