Seorang narapidana anak, RF (17) penghuni Lapas Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Kelas II A Lampung tewas karena diduga dianiaya. Polisi pun turun tangan untuk mengusut kasus itu.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung mengungkapkan, tim penyidik sudah mendatangi lapas anak tersebut untuk menyelidiki kasus kematian RF. Tim itu merupakan tim gabungan Polda Lampung dengan Polres Pesawaran.
"Hari ini tim gabungan telah mendatangi lapas untuk berkoordinasi dalam rangka kegiatan penyelidikan kasus tewasnya RF," terang Reynold kepada detikSumut, Rabu (13/07/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh saat ditanya adanya kemungkinan untuk melakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian RF, Reynold menuturkan pihaknya masih berfokus penyelidikan dengan meminta keterangan berbagai pihak.
"Kami masih fokus dengan pengumpulan barang bukti serta meminta keterangan dari pihak lapas, narapidana, maupun pihak keluarga atas laporan yang telah dilayangkan,"katanya.
Adapun pihak keluarga RF telah melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolda Lampung pada Selasa (12/07/2022) malam. Surat Laporan dengan nomor : STTLP/B/739/VII/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG ini sendiri telah diterima.
Dalam laporan tersebut, pihak keluarga turut menyerahkan sejumlah barang bukti baik foto ataupun video sejumlah luka lebam yang diterima oleh korban.
Pihak keluarga menduga RF dianiaya di dalam lapas. Sebelum meninggal dunia, tubuh RF penuh luka lebam. Salah satu kakinya pun disebut mengalami kelumpuhan.
(dpw/dpw)