
4 Anggota TNI Mutilasi Warga Mimika Divonis 15 Tahun hingga Bui Seumur Hidup
Empat anggota TNI yang terlibat kasus mutilasi 4 warga Mimika, Papua Tengah telah menjalani sidang vonis.
Empat anggota TNI yang terlibat kasus mutilasi 4 warga Mimika, Papua Tengah telah menjalani sidang vonis.
Komnas HAM berpandangan putusan yang dibacakan di Pengadilan Militer III/19 Jayapura pada (24/1) cukup memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Perwira TNI terdakwa kasus mutilasi 4 warga Nduga di Mimika, Papua, Kapten DK meninggal diduga karena penyakit jantung. Korban sempat mengeluh sakit di dadanya.
Lima anggota TNI yang terlibat kasus mutilasi 4 warga Mimika didakwa pasal berlapis, yakni melakukan tindak pidana pencurian hingga pembunuhan berencana.
Lima prajurit TNI terlibat kasus mutilasi 4 warga Mimika, didakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian hingga pembunuhan berencana.
Tersangka kasus mutilasi 4 warga Mimika, Papua, Roy Marthen Howay, menyebut 6 oknum TNI yang terlibat kasus itu melakukan aksi mutilasi lebih dari 1 kali.
Komnas HAM menduga pelaku mutilasi 4 warga di Mimika berpengalaman. Pasalnya, para pelaku memutilasi lebih dari 1 korban di saat yang sama.
Polisi militer TNI AD merampungkan berkas 6 prajurit Kostrad tersangka kasus mutilasi 4 warga di Mimika, Papua. Berkas itu diserahkan ke Pomdam Cenderawasih.
Andika menekankan sikap tegas pada kasus-kasus yang melibatkan oknum. Andika mengatakan intervensi dari internal tak berlaku sejak dia menjadi Panglima TNI.
Empat warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua, jadi korban mutilasi 6 oknum anggota TNI AD dan 3 pelaku sipil. Pembunuhan sadis ini bermula dari transaksi senpi.