5 Prajurit TNI Pemutilasi 4 Warga Mimika Didakwa Pembunuhan Berencana

5 Prajurit TNI Pemutilasi 4 Warga Mimika Didakwa Pembunuhan Berencana

Jonh Roy Purba - detikSulsel
Selasa, 13 Des 2022 10:00 WIB
5 Prajurit TNI didakwa pembunuhan berencana hingga pencurian terkait kasus mutilasi 4 warga sipil di Mimika.
5 Prajurit TNI didakwa pembunuhan berencana hingga pencurian terkait kasus mutilasi 4 warga sipil di Mimika. Foto: Dokumen Istimewa.
Mimika -

Lima prajurit TNI terlibat kasus mutilasi 4 warga Mimika, Papua Tengah telah menjalani sidang dakwaan. Kelima prajurit tersebut didakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian hingga pembunuhan berencana.

Sidang dakwaan tersebut berlangsung di Dilmil III-19 Jayapura, Senin (12/12/2022).
Majelis hakim diketuai Kolonel Chk Rudi Dwi Prakamto dengan didampingi Kolonel Chk Yunus Ginting selaku Ouditur Militer.

"Para terdakwa dalam persidangan ini dijerat dengan 8 pasal," ujar Kapendam XVII/CenderawasihKolonel Herman Taryaman kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herman mengatakan kasus mutilasi warga sipil di Mimika ini melibatkan 6 oknum anggota TNI. 5 orang terdakwa disidang di Dilmil III-19 dan 1 terdakwa lainnya berpangkat mayor disidang di Pengadilan Militer Tinggi IV di Makassar.

"Bahwa sidang perdana kasus mutilasi yang dilakukan oleh 6 orang oknum anggota TNI-AD dari (Brigif 20/IJK/3 Kostrad) dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi di Dilmil III-19, Otmil IV-20 Jayapura, serta diikuti kurang lebih 30 orang," katanya.

ADVERTISEMENT

Herman mengungkapkan adapun 5 terdakwa yang menjalani sidang di Dilmil III-19 adalah Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu ROM dan Pratu RPC.

Para terdakwa melanggar Pasal 365 Ayat (4) Jo 340 Juncto 339 Juncto 170 Ayat (1) Juncto Ayat (2) ke-3 Juncto 406 Ayat (1) Juncto 480 ke-2 Juncto 221 Ayat (1) Juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dakwaan isinya tentang dugaan perbuatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pembunuhan berencana atau pembunuhan yang didahului suatu kejahatan, kekerasan dengan tenaga bersama, pengrusakan barang milik orang lain, penadahan dan menghancurkan bukti-bukti kejahatan dan penyertaan," kata Herman.

Bermula dari Transaksi Senjata Api

Polisi mengungkap kasus pembunuhan dan mutasi terhadap 4 warga sipil di Mimika, Papua. Kasus ini melibatkan 6 oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) dan 3 pelaku berstatus warga sipil.

"Memang para pelaku ini kan dia membuat skenario untuk melakukan transaksi senjata api dengan para korban," ujar Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra saat berbincang dengan detikcom, Minggu (4/9).

Pembunuhan sadis ini bermula saat pelaku dan korban, yakni Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi dan satu korban yang belum diketahui identitasnya sepakat untuk transaksi senjata api. Kelompok pelaku dan korban kemudian bertemu di sebuah tanah kosong di Jalan Budi Utomo, Mimika, Papua, Senin (22/8).

"Pada saat di TKP saat transaksi yang mereka sepakati akhirnya korban ini melakukan penganiayaan," kata Putra.

Menurut Putra, korban menganiaya pelaku karena ternyata senjata api yang dijual tersebut palsu. Penganiayaan tersebut membuat korban dibunuh.

"Di situ sampai dibunuh lah para korban di situ," katanya.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads