
Komnas HAM Apresiasi Vonis Bui Seumur Hidup Perwira TNI Pemutilasi Warga Mimika
Komnas HAM berpandangan putusan yang dibacakan di Pengadilan Militer III/19 Jayapura pada (24/1) cukup memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Komnas HAM berpandangan putusan yang dibacakan di Pengadilan Militer III/19 Jayapura pada (24/1) cukup memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Lima prajurit TNI terlibat kasus mutilasi 4 warga Mimika, didakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian hingga pembunuhan berencana.
Komnas HAM menduga pelaku mutilasi 4 warga di Mimika berpengalaman. Pasalnya, para pelaku memutilasi lebih dari 1 korban di saat yang sama.
Komnas HAM mengungkap keluarga korban mutilasi di Mimika, Papua, menolak anggota keluarganya dilabeli sebagai anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Komnas HAM mendapat informasi soal penjualan amunisi yang melibatkan anggota TNI pada 2019 dan kini sudah diproses hukum.
Komnas HAM menduga ada tindakan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan merendahkan martabat manusia hingga hilangnya nyawa di kasus mutilasi warga Papua.
Maruli menerangkan, kasus dikategorikan pelanggaran HAM berat jika memakai senjata negara dan atas komando, sementara pada kasus mutilasi di Papua tak begitu.
6 oknum prajurit TNI AD diduga terlibat kasus pembunuhan dan mutilasi 4 warga sipil di Mimika, Papua disangkakan pasal pembunuhan berencana.
Enam prajurit TNI AD diduga terlibat pembunuhan dan mutilasi 4 warga di Mimika, Papua. Keenam oknum prajurit tersebut dijerat pasal berlapis.
Mahasiswa dan pelajar asal Nduga, Papua menggelar unjuk rasa di Jayapura, Mereka menuntut pelaku mutilasi 4 warga Nduga di Mimika segera diadili.