Lima anggota TNI yang terlibat kasus mutilasi 4 warga Mimika, Papua Tengah didakwa pasal berlapis. Kelimanya didakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan pembunuhan berencana.
Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Herman Taryaman mengatakan pembacaan dakwaan berlangsung di Dilmil III-19 Jayapura, Senin (12/12). Sidang dakwaan dipimpin majelis hakim Kolonel Chk Rudi Dwi Prakamto didampingi Kolonel Chk Yunus Ginting selaku Ouditur Militer.
"Dakwaan isinya tentang dugaan perbuatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pembunuhan berencana atau pembunuhan yang didahului suatu kejahatan, kekerasan dengan tenaga bersama, pengrusakan barang milik orang lain, penadahan dan menghancurkan bukti-bukti kejahatan dan penyertaan," kata Herman kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 365 Ayat (4) Juncto 340 Juncto 339 Juncto 170 Ayat (1) Juncto Ayat (2) ke-3 Juncto 406 Ayat (1) Juncto 480 ke-2 Juncto 221 Ayat (1) Juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Para terdakwa dalam persidangan ini dijerat dengan 8 pasal," ujar Herman.
Herman mengatakan kasus mutilasi warga sipil di Mimika ini melibatkan 6 oknum anggota TNI. Namun 1 terdakwa berpangkat mayor disidang di Pengadilan Militer Tinggi IV di Makassar, dan 5 lainnya disidang di Dilmil III-19.
Adapun 5 terdakwa yang menjalani sidang di Dilmil III-19 adalah Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu ROM, dan Pratu RPC.
Skenario Transaksi Senjata Api
Kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap 4 warga sipil di Mimika ini melibatkan 6 oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD). Selain itu juga ada 3 pelaku berstatus warga sipil.
"Memang para pelaku ini kan dia membuat skenario untuk melakukan transaksi senjata api dengan para korban," ujar Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra saat berbincang dengan detikcom, Minggu (4/9).
Awalnya, pelaku dan korban yakni Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi dan satu korban yang belum diketahui identitasnya sepakat untuk transaksi senjata api. Keduanya kemudian bertemu di sebuah tanah kosong di Jalan Budi Utomo, Mimika, Papua, Senin (22/8).
"Pada saat di TKP saat transaksi yang mereka sepakati akhirnya korban ini melakukan penganiayaan," kata Putra.
Putra mengatakan korban menganiaya pelaku karena ternyata senjata api yang dijual tersebut palsu. Penganiayaan tersebut kemudian memicu para pelaku melakukan pembunuhan.
"Di situ sampai dibunuh lah para korban di situ," katanya.
(asm/sar)