
4 Anggota TNI Mutilasi Warga Mimika Divonis 15 Tahun hingga Bui Seumur Hidup
Empat anggota TNI yang terlibat kasus mutilasi 4 warga Mimika, Papua Tengah telah menjalani sidang vonis.
Empat anggota TNI yang terlibat kasus mutilasi 4 warga Mimika, Papua Tengah telah menjalani sidang vonis.
Komnas HAM berpandangan putusan yang dibacakan di Pengadilan Militer III/19 Jayapura pada (24/1) cukup memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Komnas HAM telah melakukan pemantauan persidangan kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil di Jayapura, Papua, yang dilakukan oleh enam anggota TNI.
Lima anggota TNI yang terlibat kasus mutilasi 4 warga Mimika didakwa pasal berlapis, yakni melakukan tindak pidana pencurian hingga pembunuhan berencana.
Lima prajurit TNI terlibat kasus mutilasi 4 warga Mimika, didakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian hingga pembunuhan berencana.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan dua komisionernya memberikan penjelasan hasil investigasi sementara kasus mutilasi empat warga Papua oleh oknum TNI.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkap dugaan para pelaku pembunuhan terhadap 4 warga sipil di Mimika, Papua pernah melakukan mutilasi sebelumnya.
Komnas HAM mengungkap adanya upaya penghilangan barang bukti atau merintangi penyidikan (obstruction of justice) oleh para terduga pelaku mutilasi di Mimika.
Komnas HAM RI melakukan penyelidikan kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap 4 warga di Kabupaten Mimika, Papua. Kasus pembunuhan ini melibatkan 6 oknum TNI.