Polisi militer TNI Angkatan Darat (AD) telah merampungkan berkas perkara milik enam prajurit Kostrad tersangka kasus mutilasi empat warga sipil di Mimika, Papua. Berkas perkara keenam tersangka diserahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih.
"Saat ini proses penyidikan 6 Prajurit TNI AD sebagai tersangka dan para saksi telah selesai," ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman kepada detikcom, Selasa (19/9/2022).
Letkol Herman mengatakan keenam tersangka adalah Mayor Inf HFD, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu ROM. Khusus berkas milik Mayor Inf HFD sedang diteliti kelengkapan berkasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkas perkara tersangka Mayor HFD telah diterima Pomdam untuk dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan formil dan materilnya dan akan dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar, katanya.
Sementara berkas perkara milik Kapten Inf DK dan 4 tersangka lainnya saat ini dalam proses resume dan melengkapi administrasi berkas perkara. Berkas kelima tersangka lainnya itu akan diserahkan pada pertengahan pekan ini.
"Direncanakan pada hari Rabu, 21 September 2022 akan dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian syarat formil dan materiil selanjutnya dilimpahkan kepada Kaotmil IV-20 Jayapura," katanya.
Kronologi 4 Warga Sipil Mimika Dimutilasi
Untuk diketahui, selain enam oknum prajurit TNI AD, empat warga sipil lainnya turut dijadikan tersangka buntut kasus pembunuhan sadis ini.
Pembunuhan bermula saat 4 warga sipil melakukan transaksi senjata api dengan komplotan pelaku.
"Memang para pelaku ini kan dia membuat skenario untuk melakukan transaksi senjata api dengan para korban," ujar Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra saat berbincang dengan detikcom, Minggu (4/9).
Kelompok pelaku dan korban yakni Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi dan satu korban yang belum diketahui identitasnya sepakat bertemu di sebuah tanah kosong di Jalan Budi Utomo, Mimika, Papua, Senin (22/8).
"Pada saat di TKP saat transaksi yang mereka sepakati akhirnya korban ini melakukan penganiayaan," kata Putra.
Menurut Putra, korban menganiaya pelaku karena ternyata senjata api yang dijual tersebut palsu. Penganiayaan tersebut membuat korban dibunuh.
"Di situ sampai dibunuh lah para korban di situ," katanya.
Simak selengkapnya Korban Dimutilasi karena Komplain Pelaku Jual Senpi Palsu..
Korban Komplain Pelaku Jual Senpi Palsu
AKBP I Gede Putra mengatakan korban melakukan penganiayaan karena kelompok pelaku ketahuan menjual senjata palsu.
"(Senjata api yang dijual ternyata palsu), kalau transaksi yang dijanjikan, bukan senjata api bohong-bohongan," kata AKBP Putra.
Menurut Putra, para pelaku sengaja membuat senjata api palsu yang dibuat dari potongan besi dan pipa. Namun para korban menyadari hal tersebut.
"Korban itu yang mau membeli. Pelaku ini karena memang sudah ada komunikasi dengan korban dan korban membutuhkan senjata dan dia ada duit, kan gitu," kata Putra.
"Kemudian pelaku ini dia men-setting lah (membuat senjata api palsu) pakai besi dan pipa, dibentuk lah kayak senjata, itulah yang dibilang senjata dijual ke kelompok korban itu," lanjutnya.
Simak Video "Video: Ponton Pembersih Sampah TNI AD, Si Pembuka Jalur Kehidupan"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/hmw)