Yono Pemutilasi Sadis Pria Bertato Naga Terancam Hukuman Mati

Yono Pemutilasi Sadis Pria Bertato Naga Terancam Hukuman Mati

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 30 Mei 2023 15:35 WIB
Polres Sukoharjo jumpa pers kasus mutilasi pria bertato naga, Selasa (30/5/2023).
Polres Sukoharjo jumpa pers kasus mutilasi pria bertato naga, Selasa (30/5/2023). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Sukoharjo -

Wajah Suyono alias Yono (50), warga Kecamatan Laweyan, Solo, pelaku mutilasi Rohmadi alias Madun (51) warga Kampung Keprabon Wetan, RT:02/III, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, tertunduk lesu saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Sukoharjo.

Kedua kakinya diperban, sehingga dia tidak bisa berdiri apalagi jalan. Selama konferensi pers, dia hanya duduk di kursi roda.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, saat penangkapan Yono, dia tidak kooperatif sehingga petugas harus memberikan tindakan tegas dan terukur. Dia ditangkap di kawasan Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo pada Minggu (28/5) siang.

Kapolres pimpin langsung karena ini kasus yang menonjol," kata Kapolda saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).

Aksi pembunuhan yang didasari rasa dendam itu sudah direncanakan oleh pelaku. Sebab, pelaku sering dimarahi korban karena meminjam motor tak mengisi bensin. Bahkan, korban juga sering tak meminjamkan motornya kepada korban.

Niat hanya membunuh, Yono akhirnya memotong tubuh korban agar mudah untuk dibuang. Potongan tubuh korban kemudian dibuang terpisah di lokasi yang berbeda sepanjang aliran Kali Jenes.

Pelaku melakukan aksi seorang diri, tanpa ada yang membantu aksinya. Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

"Kalau dia sudah menyiapkan alat, kemudian menggunakan alat itu sudah merupakan Pasal 340 (pembunuhan berencana). Pasalnya saya sampaikan 340 itu terkait dengan perencanaan. Pasal 338, 339, dan atau 365 ayat 3 jadi sudah masuk ke ranah perencanaan itu," ucapnya.

Dalam Pasal 340 KUHP disebutkan bahwa 'Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun'.

Yono mengaku menyesal atas apa yang sudah dia lakukan kepada temannya. Dia meminta maaf kepada keluarga korban.

"Saya kapok dan menyesal, saya minta maaf sebesar-besarnya, terhadap keluarga korban yang sudah saya bunuh," kata Yono.




(ahr/ahr)


Hide Ads