Pelaku mutilasi Suyono alias Yono (50) warga Bangalon, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, segera disidang. Berkas perkara atas pembunuhan terhadap Rohmadi alias Madun (51) warga Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Kepala Kejari Sukoharjo Rini Triningsih mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima berkas perkara tahap II. Tersangka dan barang bukti juga sudah dilimpahkan dari Polres Sukoharjo ke Kejari Solo.
"Akan ada finalisasi dakwaan lebih dulu sebelum diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo," kata Rini kepada awak media, Jumat (22/9/2023).
Untuk diketahui, kasus mutilasi ini cukup menghebohkan. Potongan tubuh korban dibuang ke aliran Kali Jenes yang kemudian ditemukan warga di aliran Kali Jenes hingga Bengawan Solo di Kabupaten Sukoharjo dan Solo, pada Minggu-Senin (21-22/5) dan Minggu (4/6).
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya bisa menangkap Yono. Tersangka ditangkap di kawasan Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo pada Minggu (28/5).
Dari penangkapan itu, diketahui hubungan tersangka dan korban adalah rekan kerja. Sementara motif pembunuhan itu lantaran sakit hati.
Pada hari Rabu (21/6), Polres Sukoharjo dan Kejari Sukoharjo menggelar rekonstruksi di Toko Meubel Yanto di Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Lokasi tersebut merupakan tempat keduanya bekerja, sekaligus tempat Yono membunuh dan memutilasi korban.
"Ada 113 adegan. Tujuannya untuk mengetahui dan menyinkronkan antara keterangan pelaku dan saksi di TKP. Yang terang biar tambah terang," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit kepada awak media, Rabu (21/6).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
(rih/ahr)