Antok Pemutilasi Koper Merah Divonis Seumur Hidup, Pengacara Pikir-pikir

Antok Pemutilasi Koper Merah Divonis Seumur Hidup, Pengacara Pikir-pikir

Adhar Muttaqin - detikJatim
Rabu, 10 Sep 2025 22:10 WIB
Tersangka mutilasi mayat dalam koper Ngawi saat dihadirkan di Polda Jatim
Rochmat Tri Hartanto alias Antok pelaku mutilasi koper merah Uswatun Khasanah (Foto: Deny Prastyo/detikJatim)
Tulungagung -

Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32) terdakwa pembunuhan disertai mutilasi Uswatun Khasanah (29) divonis hukuman seumur hidup. Penasihat hukum Antok mengaku masih pikir-pikir dengan vonis tersebut. Namun tak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan banding.

"Masih pikir pikir terkait banding karena kami masih punya tenggang waktu 7 hari," kata Kuasa hukum terdakwa Rohmad Tri Hartanto, Kholid Yuswanto, Rabu (10/9/2025).

Pihaknya menilai majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta-fakta di persidangan, sehingga putusan pidana seumur hidup tersebut kurang memenuhi rasa keadilan dari pihak terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pledoi terdakwa tidak dijadikan pertimbangan, sama sekali diabaikan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Mohammad Hufron Efendi. Menurutnya saat ini tim kuasa hukum masih melakukan kajian mendalam terkait hasil persidangan.

"Ya kemungkinan kami akan melakukan upaya hukum agar terdakwa mendapatkan putusan yang seadil-adilnya," kata Hufron.

Sebelumnya, terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Antok warga Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Tulungagung divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Kediri. Terdakwa dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Uswatun Khasanah.

Vonis dibacakan dalam sidang putusan di PN Kediri yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Khairul, pada Selasa (9/9/2025).

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Rohmad Tri Hartanto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," bunyi kutipan putusan majelis hakim dalam situs Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kediri.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati.

Kasus pembunuhan yang dilakukan Antok terhadap korban Uswatun Khasanah terjadi di salah satu hotel di Kediri. Setelah itu pelaku memutilasi tubuh korban menjadi tiga bagian. Bagian utama tubuh korban dimasukkan ke dalam koper merah dan dibuang di Ngawi, sedangkan bagian kepala dibuang di Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo, Trenggalek dan sebagian kaki korban dibuang di Ponorogo.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads