Kejinya Antok Mutilasi Uswatun Diganjar Tuntutan Hukuman Mati

Round Up

Kejinya Antok Mutilasi Uswatun Diganjar Tuntutan Hukuman Mati

Auliyau Rohman - detikJatim
Senin, 25 Agu 2025 08:33 WIB
Tersangka Antok saat menjalani rekonstruksi mutilasi Uswatun
Tersangka Antok saat menjalani rekonstruksi mutilasi Uswatun (Foto: Andhika Dwi/detikJatim)
Kediri -

Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32), pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah (29), dituntut hukuman mati. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Antok terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Kediri pada Kamis (21/8/2025). Tim JPU yang membacakan tuntutan terdiri dari tujuh jaksa. Mereka adalah Yulistiono, Agus Wihantono, Muhamad Safir, Ichwan Kabalmay, Ahmad Ashar, Pujiastutiningtyas, dan Afiolita.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada Antok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Satu, menyatakan terdakwa Rohmad Tri Hartanto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum," demikian tuntutan terhadap Antok.

"Dua, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rohmad Tri Hartanto dengan pidana mati," demikian bunyi lanjutan tuntutan yang dibacakan JPU terhadap Antok.

ADVERTISEMENT

Mendengar tuntutan tersebut, penasihat hukum Antok menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada Selasa (26/8/2025). Diketahui, sidang kasus ini sudah bergulir sejak Kamis, 12 Juni 2025.

Pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan Antok terhadap Uswatun terjadi pada 19 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di kamar nomor 301 Hotel Adisurya, Kota Kediri.

Pembunuhan berawal saat Antok berpamitan ke istrinya, Sri Juwanti hendak pergi ke Kota Surabaya untuk mengantarkan mobil. Namun Antok rupanya janjian dengan Uswatun dan keluar bersama.

Malam hari setelah mampir makan di Resto Keboen Rodjo sekitar pukul 20.15 WIB menuju ke Hotel Adisurya. Di dalam kamar tersebut, Antok dan Uswatun sempat bercumbu, namun keduanya terlibat cekcok dan Antok membenturkan kepala Uswatun ke papan kayu tempat tidur hingga pingsan.

Bukan menolong, Antok malah menyeret tubuh Uswatun ke kamar mandi dan memutilasinya. Tubuhnya kemudian dimasukkan dalam koper merah dan dibuang di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi dan ditemukan warga pada 23 Januari 2025.

Sedangkan kepala korban dibuang di bawah jembatan Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Trenggalek, lalu kedua kakinya ditemukan di Desa Sampung, Ponorogo ditemukan menyusul satu persatu kemudian.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads