Nasib Tragis Guru Tari di Kediri Dimutilasi Pasangan Gay Usai Bercinta

Crime Story

Nasib Tragis Guru Tari di Kediri Dimutilasi Pasangan Gay Usai Bercinta

Amir Baihaqi - detikJatim
Senin, 01 Jan 2024 14:55 WIB
Pembunuhan disertai mutilasi guru tari di Kediri
Aris dan Azis, pembunuh dan penutilasi Budi Hartanto guru tari asal Kediri, saat rekonstruksi/(Foto: Dok. file detikcom)
Kediri -

Langkah Imam Khoiri yang hendak mencari rumput dan bambu di sekitar Sungai Lahar, Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu, Blitar terhenti. Matanya langsung tertuju pada sebuah koper yang tergeletak di antara semak-semak pinggir sungai.

Imam mengira koper tersebut pastinya berisi pakaian. Namun ia ragu untuk turun membukanya hingga tak lama muncul Agus, warga setempat yang tengah melintas. Agus dipanggil Imam untuk turun melihat isi koper.

Tanpa pikir panjang, Agus pun bersedia dengan ajakan Imam. Keduanya lalu turun hendak melihat isi koper warna hitam itu. Namun belum sampai mereka membuka, Imam dan Agus melihat dari sela-sela resleting koper sebuah kaki manusia menyembul dari dalam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imam dan Agus pun ciut nyali untuk membuka koper warna hitam itu. Sebaliknya, mereka langsung naik ke atas dan buru-buru melaporkan ke Mujianto, perangkat desa setempat yang kemudian diteruskan ke polisi.

Polisi yang datang lalu membuka koper tersebut. Benar saja, isinya adalah sesosok mayat laki-laki tanpa pakaian dan kepala. Penemuan mayat pada Rabu, 3 April 2019 itu segera membuat geger seantero desa.

ADVERTISEMENT

Setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi, polisi selanjutnya mengevakuasi mayat tanpa kepala ke rumah sakit untuk diautopsi. Hasilnya, mayat diketahui dari sidik jari sebagai Budi Hartanto, warga Kelurahan Tamanan, Mojoroto, Kabupaten Kediri.

Pria 28 tahun itu sehari-hari dikenal sebagai seorang guru honorer dan pengajar seni tari di SD Banjarmlati II, Kota Kediri. Dari terkuaknya identitas korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan termasuk mencari kepalanya yang belum ditemukan.

Polisi juga kemudian mendapatkan email dan password milik Budi dan bisa mengakses Google Maps. Dari situ, polisi selanjutnya melacak riwayat perjalanan Budi yang dikabarkan hilang sejak Selasa, 2 April 2019.

Pada Jumat, 12 April 2019, polisi kemudian mengumumkan telah berhasil menangkap 2 pelaku pembunuhan Budi. Kedua pelaku yakni Aris Sugianto dan Azis Prakoso warga Desa Mangunan, Kecamatan Udanawu, Blitar.

Aris diketahui sehari-hari bekerja sebagai penjual nasi goreng. Ia bisanya berjualan bersama Azis Prakoso di warung yang berada di Desa Sambi, Ringinrejo, Kabupaten Kediri. Saat ditangkap, polisi memberikan timah panas ke kaki Aris.

Kasus mutilasi Budi pun terungkap. Di hadapan penyidik, keduanya mengaku semua perbuatan kejinya. Sedangkan motifnya tak lain karena asmara sejenis antara Budi dan Aris.

Budi dan Aris diketahui berkenalan melalui aplikasi media sosial Hornet. Aplikasi ini biasanya digunakan para gay untuk saling berinteraksi dan berkenalan. Dari perkenalan ini, Aris dan Budi kemudian menjalin asmara dan bertemu dan berhubungan badan. Seusai melakukan hubungan badan, biasanya Aris selalu memberi uang Rp 100 ribu kepada Budi.

Pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan Aris berawal dari keinginan Aris untuk bertemu dan melakukan hubungan badan sejenis dengan Budi. Namun saat itu, Aris mengaku belum punya uang untuk membayar Budi.

Meski begitu, Aris kemudian tetap menyuruh Budi untuk datang ke warungnya dan melakukan hubungan badan pada Selasa, 2 April 2019. Budi kemudian datang ke warung di warung nasi goreng milik Aris sekitar pukul 22.00 WIB.

Keduanya selanjutnya melakukan hubungan badan sejenis di dalam kamar. Sedangkan warung nasi goreng dititipkan Aris untuk dijaga Azis Prakoso. Selesai melakukan hubungan badan, Budi selanjutnya menagih uang Rp 100 ribu.

Namun saat itu, Aris mengulur-ngulur sehingga membuat Budi menunggu sekitar 10 menit. Budi selanjutnya pamit pulang dan meminta lagi uang Rp 100 ribu tapi tetap tak diberi Aris karena memang sedang tak mempunyai uang.

Budi pun naik pitam dan memaki-maki Aris. Melihat hal ini, Azis Prakoso mencoba menenangkan Budi yang dianggap bikin gaduh karena waktu sudah malam. Namun Budi malah balik memarahi dan menyuruh tak ikut campur urusannya. "Iki bukan urusanmu, awakmu gak ngerti," kata Budi yang dilanjutkan dengan menampar pipi Azis.

Tak terima ditampar, Azis selanjutnya membalas menampar Budi hingga mengakibatkan ia hampir terjatuh. Tamparan ini semakin membuat Budi kalap, ia selanjutnya mengambil sebuah bendo yang kebetulan berada di atas kursi kayu tepat di sampingnya.

Bendo itu selanjutnya dilayangkan ke tubuh Azis namun dapat dihindari. Sebaliknya, senjata dapat direbut dan dilayangkan ke leher Budi dua kali. Serangan ini membuat Budi berteriak minta tolong.

Aris yang datang bukan menolong malah memegangi kedua tangan Budi kemudian Azis melanjutkan membacok leher korban hingga tewas. Untuk menghilangkan jejak mayat Budi, keduanya lalu melepas pakaian dan memasukkan mayat ke dalam koper.

Pembunuhan disertai mutilasi guru tari di KediriPenampakan koper berisi tubuh Budi Hartanto tanpa kepala di sungai saat ditemukan (Foto: Dok. file detikcom)

Namun saat itu, tubuh Budi tak muat sehingga Azis dan Aris memotong kepala Budi secara bergantian sehingga baru tubuhnya bisa dimasukkan ke dalam koper. Sedangkan potongan kepalanya dibungkus kresek dan dimasukkan ke dalam kardus bekas mi instan.

Koper berisi potongan tubuh Budi selanjutnya dinaikkan ke motor. Sesampai di sebuah jembatan, Aris selanjutnya membuang kepala Budi. Sedangkan koper berisi tubuh Budi dibuang dari atas tanggul di sekitar Jembatan Karanggondang.

Potongan tubuh ini kemudian ditemukan keesokan harinya dan polisi selanjutnya menangkap Azis dan Aris. Keduanya pun mengakui semua pembunuhan keji bermotif asmara sejenis antara Budi dan Aris. Atas perbuatannya, keduanya kemudian menjadi pesakitan di pengadilan.

Senin, 4 November 2019, Azis dan Aris selanjutnya dijatuhi vonis pidana selama 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Kabupaten Kediri. Vonis ini lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 15 tahun pidana penjara.

Menyatakan terdakwa 1 Azis Prakoso dan terdakwa 2 Aris Sugianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Pembunuhan. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 14 tahun," kata hakim ketua Tomy Marwanto.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.

Halaman 2 dari 2
(abq/sun)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjatim


Hide Ads