Heru Prastiyo, terdakwa kasus mutilasi dengan korban Ayu Indraswari (34) pada Maret lalu, divonis mati. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Aminuddin digelar di PN Sleman.
Dalam persidangan itu Heru hadir secara daring dari Lapas Cebongan. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan telah memenuhi unsur dalam pasal 340 KUHP.
"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Heru Prastiyo alias Putra Dewa bin Imbuh Cahyono terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata hakim ketua Aminuddin saat membacakan amar putusan, Rabu (30/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucapnya.
Tiga barang bukti berupa dua jam tangan dimusnahkan. Sementara itu sepeda motor Scoopy dikembalikan ke orang tua korban.
Sementara hakim memberikan waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah terdakwa melakukan banding, menerima, atau pikir-pikir.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Sri Karyani, akan mendiskusikan langkah selanjutnya dengan terdakwa.
"Nanti kami dari tim penasehat hukum akan berunding dulu dengan saudara terdakwa. Tadi sudah dibacakan langsung, secara daring terdakwa mendengar langsung sendiri apa yang diputuskan oleh hakim. Pilihannya adalah menerima, banding, ataupun pikir-pikir dalam waktu 7 hari ini kami menyatakan pikir-pikir sambil berunding dengan terdakwa dan keluarga terdakwa," kata Yani.
(dpe/fat)