Tok! Pemutilasi Ayu di Sleman Divonis Mati, Hakim: Sadis dan Biadab

Regional

Tok! Pemutilasi Ayu di Sleman Divonis Mati, Hakim: Sadis dan Biadab

Tim detikJogja - detikJateng
Rabu, 30 Agu 2023 12:47 WIB
Reka adegan kasus pembunuhan dan mutilasi Ayu Indraswari (34) warga Kota Yogyakarta oleh tersangka Heru Prastiyo (23) di salah satu warung mi atau warmindo di Jalan Kaliurang, Sleman, DIY, Rabu (12/4/2023) pagi.
Reka adegan kasus pembunuhan dan mutilasi Ayu Indraswari (34) warga Kota Yogyakarta oleh tersangka Heru Prastiyo (23) di salah satu warung mi atau warmindo di Jalan Kaliurang, Sleman, DIY, Rabu (12/4/2023). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng
Jakarta -

Heru Prastiyo, terdakwa kasus mutilasi dengan korban Ayu Indraswari (34) di Wisma Jalan Kaliurang (Jakal) Sleman, dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, DIY. Berikut amar putusan yang dibacakan hakim dalam sidang hari ini.

Dilansir detikJogja, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan telah memenuhi unsur dalam pasal 340 KUHP.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Heru Prastiyo alias Putra Dewa bin Imbuh Cahyono terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata hakim ketua Aminuddin saat membacakan amar putusan, Rabu (30/8/2023), dikutip dari detikJogja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Aminuddin.

Hakim juga menyatakan perbuatan terdakwa sangat terencana, sadis, dan biadab.

ADVERTISEMENT

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat terencana dan matang. Perbuatan terdakwa sangat sadis, biadab dan tidak berperikemanusiaan," ucap Aminuddin.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa duka yang mendalam, trauma, dan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban, khususnya bagi anak korban.

Hakim juga menyebut perbuatan terdakwa mengejutkan dan menakutkan sehingga meresahkan masyarakat, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan umumnya di Indonesia.

"Keadaan yang meringankan tidak ada," ucap hakim.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum mati.

Aminuddin mengungkapkan Heru sudah merencanakan pembunuhan itu. Dia awalnya menghubungi Ayu untuk mengajak berkencan, lalu membunuh dan memutilasi Ayu demi merampas hartanya.

Aminuddin menyampaikan, terdakwa berusaha merampas harta korban untuk melunasi hutang pinjaman online (pinjol) dan digunakan untuk judi online.
Barang bukti berupa dua jam tangan dimusnahkan. Adapun sepeda motor Scoopy dikembalikan ke orang tua korban.

Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah terdakwa melakukan banding, menerima, atau pikir-pikir.

Atas putusan ini kuasa hukum terdakwa, Sri Karyani, akan mendiskusikan langkah selanjutnya dengan terdakwa.

"Nanti kami dari tim penasehat hukum akan berunding dulu dengan saudara terdakwa. Tadi sudah dibacakan langsung, secara daring terdakwa mendengar langsung sendiri apa yang diputuskan oleh hakim. Pilihannya adalah menerima, banding, ataupun pikir-pikir dalam waktu 7 hari ini kami menyatakan pikir-pikir sambil berunding dengan terdakwa dan keluarga terdakwa," kata Yani.




(dil/apl)


Hide Ads