Heru Pemutilasi Ayu di Wisma Jakal Sleman Divonis Hukuman Mati!

Heru Pemutilasi Ayu di Wisma Jakal Sleman Divonis Hukuman Mati!

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 30 Agu 2023 10:35 WIB
Suasana sidang kasus mutilasi dengan terdakwa Heru Prastiyo di PN Sleman, Rabu (30/8/2023).
Suasana sidang kasus mutilasi dengan terdakwa Heru Prastiyo di PN Sleman, Rabu (30/8/2023). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Sleman -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Heru Prastiyo. Sidang pembacaan putusan dipimpin ketua majelis hakim Aminuddin.

Heru merupakan terdakwa kasus mutilasi dengan korban Ayu Indraswari (34) pada Maret lalu. Dalam persidangan itu Heru hadir secara daring dari Lapas Cebongan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan telah memenuhi unsur dalam pasal 340 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Heru Prastiyo alias Putra Dewa bin Imbuh Cahyono terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata hakim ketua Aminuddin saat membacakan amar putusan, Rabu (30/8/2023).

Terdakwa kemudian dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

ADVERTISEMENT

"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucapnya.

Suasana sidang kasus mutilasi dengan terdakwa Heru Prastiyo di PN Sleman, Rabu (30/8/2023).Suasana sidang kasus mutilasi dengan terdakwa Heru Prastiyo di PN Sleman, Rabu (30/8/2023). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja

Ketiga barang bukti berupa dua jam tangan dimusnahkan. Sementara itu sepeda motor Scoopy dikembalikan ke orang tua korban.

Hakim kemudian memberikan waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah terdakwa melakukan banding, menerima, atau pikir-pikir.

Atas putusan ini kuasa hukum terdakwa, Sri Karyani, akan mendiskusikan langkah selanjutnya dengan terdakwa.

"Nanti kami dari tim penasehat hukum akan berunding dulu dengan saudara terdakwa. Tadi sudah dibacakan langsung, secara daring terdakwa mendengar langsung sendiri apa yang diputuskan oleh hakim. Pilihannya adalah menerima, banding, ataupun pikir-pikir dalam waktu 7 hari ini kami menyatakan pikir-pikir sambil berunding dengan terdakwa dan keluarga terdakwa," kata Yani.




(aku/ams)

Hide Ads