Pelaku mutilasi Ayu di salah satu wisma di Jalan Kaliurang (Jakal) Km 18 Sleman, Heru Prastiyo divonis hukuman mati. Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Sidang pembacaan putusan dipimpin hakim ketua Aminuddin, Rabu (30/8/2023). Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan telah memenuhi unsur dalam Pasal 340 KUHP.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Heru Prastiyo terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Aminuddin saat membacakan amar putusan, Rabu (30/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," lanjutnya.
Heru merupakan terdakwa kasus mutilasi dengan korban Ayu Indraswari (34) pada Maret lalu. Dalam persidangan Heru hadir secara daring dari Lapas Cebongan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya sangat sadis dan biadab.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat terencana dan matang. Perbuatan terdakwa sangat sadis, biadab dan tidak berperikemanusiaan," kata Aminuddin.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa duka yang mendalam, trauma, dan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban, khususnya bagi anak korban.
Hakim juga menyebut perbuatan terdakwa mengejutkan dan menakutkan sehingga meresahkan masyarakat, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan umumnya di Indonesia.
"Keadaan yang meringankan tidak ada," ucap hakim.
Dalam persidangan, hakim mengungkapkan terdakwa Heru sudah merencanakan pembunuhan itu. Heru awalnya menghubungi Ayu untuk mengajak berkencan. Dia lalu membunuh dan memutilasi Ayu karena berusaha merampas hartanya.
Aminuddin menyampaikan, terdakwa berusaha merampas harta korban untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol) dan digunakan untuk judi online.
Vonis mati ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim kemudian memberikan waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah terdakwa melakukan banding, menerima, atau pikir-pikir.
Atas putusan ini kuasa hukum terdakwa, Sri Karyani akan mendiskusikan langkah selanjutnya dengan terdakwa.
"Nanti kami dari tim penasihat hukum akan berunding dulu dengan saudara terdakwa. Tadi sudah dibacakan langsung, secara daring terdakwa mendengar langsung sendiri apa yang diputuskan oleh hakim. Pilihannya adalah menerima, banding, ataupun pikir-pikir dalam waktu 7 hari ini kami menyatakan pikir-pikir sambil berunding dengan terdakwa dan keluarga terdakwa," kata Yani.
Sementara itu barang bukti berupa dua jam tangan dimusnahkan dan sepeda motor Scoopy dikembalikan ke orang tua korban.
Halaman selanjutnya, tanggapan orang tua korban
"(Vonis mati Heru) Iya sesuai dengan keinginan saya," kata Heri saat ditemui wartawan usai sidang pembacaan putusan di PN Sleman.
Menurut Heri, hukuman mati ini pantas diterima oleh terdakwa. Sebab, perbuatan terdakwa sangat tidak manusiawi.
Dia ingin hukuman ini menjadi pembelajaran bagi pelaku kriminal lainnya. Terutama pelaku mutilasi.
"Ya saya menghendaki tetep hukuman mati ya. Untuk pelajaran semua pelaku mutilasi seluruh Indonesia," tegasnya.
Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"
[Gambas:Video 20detik]
(rih/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas